Soal Corona, Luhut: Kebijakan Pemerintah Jangan Dibilang Berubah-Ubah

pranusa.id May 2, 2020

Presiden Joko Widodo / rakyatrukun.com

PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara soal kebijakan pemerintah terkait pandemi virus corona yang disebut masyarakat terus berubah-ubah.

Dalam wawancara bersama RRI, dia menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan terkait pandemi, pemerintah memang sangat bergantung pada dinamika yang berkembang di lapangan.

“Kebijakan pemerintah itu jangan dibilang berubah-ubah. Misalnya tiap dua minggu ada perubahan, ya karena Presiden (Jokowi) itu melihat perkembangan dari waktu ke waktu,” katanya dilansir Tempo.co, Sabtu (2/5/2020).

Menurut Luhut, saat ini wabah yang dihadapi adalah virus tak kasat mata yang kasus penyebarannya terus mengalami fluktuasi sehingga pemerintah harus sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Situasi itu tidak hanya terjadi di Indonesia, namun dialami ratusan negara di dunia. Memang perlu diakui bahwa kasus seperti ini (pandemi Covid-19) belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh dunia.

Namun, Luhut memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah akan selalu berpihak pada masyarakat. Dari kebijakan yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan UMKM, serta jaring pengamanan sosial bagi masyarakat rentan terkena dampak Covid-19.

Luhut memberi contoh soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

“Orang kesusu (terburu-buru) ingin pemerintah putuskan (kebijakan). Tapi Presiden harus pastikan dulu bantuan sosial sampai ke masyarakat. Kalau kebijakan diperketat, rakyat lapar, bagaimana?” ujar Luhut. 

Meski begitu, Luhut mempersilakan masyarakat untuk tetap mengkritik pemerintah, dengan catatan kritik tersebut harus bersifat membangun.

Sebelumnya, pemerintah sempat tidak konsisten soal kebijakan larangan mudik. Akhir Maret lalu, pemerintah sepakat tidak ada pemberhentian mudik, namun belakangan menjelang Ramadhan, larangan mudik telah resmi diterbitkan pemerintah. (*)

Penulis: Jessica Cornelia Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08