Soal Rizieq Ditahan, DPR: Supaya Tak Kabur ke Luar Negeri | Pranusa.ID

Soal Rizieq Ditahan, DPR: Supaya Tak Kabur ke Luar Negeri


Habib Rizieq. Sumber : Detik

PRANUSA.ID — Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq Shihab di rumah tahanan (rutan) usai menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Pemimpin tinggi Front Pembela Islam (FPI) itu akan ditahan tim penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin, Sabtu (12/12/2020).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni mengaku paham alasan Polda Metro Jaya melakukannya.

Menurutnya, hal itu kemungkinan berkaitan dengan kejadian tiga tahun silam dimana Rizieq sempat melarikan diri ke luar negeri ketika tengah menjalani proses hukum. Untuk itu, penyidik pun harus menahannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Bisa jadi karena sebelumnya kan beliau juga ke luar negeri hingga tidak bisa ditemukan, sehingga untuk bisa memperlancar pemeriksaan ya harus dilakukan penahanan karena statusnya juga sudah tersangka,” kata Sahroni dalam keterangan resmi, Minggu (13/12/2020).

Sahroni pun menilai aparat kepolisian telah mempertimbangkan masak-masak dalam mengambil setiap langkah hukum yang ada. Maka dari itu, ia meminta simpatisan Rizieq dan FPI untuk tetap menjaga ketenangan.

“Apabila merasa tidak puas atau ingin melakukan pembelaan, maka lakukan di koridor hukum lewat instrumen pengadilan nanti,” ujar Sahroni.

Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal keberlangsungan proses hukum dalam kasus ini. Tak hanya itu, ia juga memastikan akan mengusut kasus penembakan terhadap enam laskar pembela Islam hingga tuntas.

“Kami juga memastikan kasus penembakan terhadap simpatisan FPI kemarin juga akan kita usut tuntas sejelas-jelasnya, yang penting masyarakat tetap tenang,” pungkasnya.

(Crn/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top