
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Teaser film dokumenter bertajuk “Dilarang Membaca” karya sutradara Tries Supardi resmi diluncurkan di Concert Hall ISI Yogyakarta, Jumat (14/8/2026).
Film hasil kolaborasi Maring Institut dan Segi Film tersebut mengangkat sosok sastrawan sekaligus jurnalis Pramoedya Ananta Toer dari sudut pandang karya-karyanya yang sempat dilarang dibaca publik karena dianggap membahayakan stabilitas negara.
Peluncuran film ini menjadi bagian dari agenda Festival Udin 2026 yang digelar pada 13–15 Agustus 2026 untuk mengenang wafatnya jurnalis Udin pada 16 Agustus 1996 silam.
Acara diawali pembacaan sajak karya Munif dari Maring Institut berjudul “Agustus Kita”, lalu dilanjutkan sesi diskusi yang menghadirkan penulis Muhidin M. Dahlan dan sutradara Tries Supardi.
Dalam diskusi tersebut, Muhidin M. Dahlan menjelaskan bahwa Pramoedya konsisten mempertanyakan mesin operasional pembungkaman sipil sejak era kolonial hingga Orde Baru.
“Pram dan Udin adalah dua sosok yang sama-sama melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan sipil melalui tulisan, dan keduanya sama-sama pernah berurusan dengan Angkatan Darat,” ujar Muhidin.
Ia menambahkan, risiko yang dihadapi pers ketika berhadapan dengan otoritas militer berujung pada tindakan represif negara.
“Pram dan Udin sama-sama jurnalis yang kritis terhadap hal-hal politik, hanya bedanya Pram dipenjara dan Udin dibunuh,” tegasnya.
Sutradara Tries Supardi mengungkapkan bahwa proses pembuatan film dokumenter ini memakan waktu hingga dua tahun dengan berbagai rintangan teknis maupun intimidasi.
“Pengerjaannya sekitar dua tahun dengan berbagai hambatan, dari Munif yang ditangkap polisi, hingga file-file film yang disita,” ungkap Tries.
Ia berharap film tersebut menjadi cerminan sekaligus kritik terhadap tindakan represif kekerasan negara terhadap kebebasan berpendapat warga negara.
“Harapannya ketika film ini nanti dapat diterima publik, tidak muncul lagi perlakuan kekerasan negara terhadap warga negaranya sehingga dapat menjadi inspirasi tentang kebebasan publik dalam berpendapat,” pungkasnya.
Laporan: Angga R.N | Editor: Michael