Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah Polri dan KPK

pranusa.id April 4, 2023

FOTO: Menko Polhukam dan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD. (Foto: medgo.id)

PRANUSA.ID– Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan isu terkait dengan status Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro merupakan hal teknis sehingga menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu ‘kan sangat teknis, ya,” kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.

Antara

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
BGN Beri Teguran Keras dan Bekukan SPPG Pria Viral yang Berjoget di Dapur Gizi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria…
Picu Kepanikan Warga, Tito Karnavian Batalkan Kebijakan Pembatasan BBM di Kalbar
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Dalam Negeri secara resmi membatalkan aturan…
Mendagri Sebut Kebijakan WFH Masih Tunggu Arahan Langsung Presiden Prabowo
JAKARTA, PRANUSA.ID – Rencana penerapan sistem kerja dari rumah atau…
Cegah Learning Loss, Pemerintah Batalkan Rencana Pembelajaran Daring
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan…
Mendag Budi Santoso Pastikan Harga dan Pasokan Pangan Stabil Selama Idulfitri 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan harga…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40