
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar persidangan terkait gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Inti dari gugatan tersebut berfokus pada tuntutan untuk menyetarakan kedudukan hukum antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dinamika persidangan ini menjadi sorotan krusial lantaran hasil putusannya akan sangat berdampak pada nasib ratusan ribu guru, tenaga kesehatan, dan instrumen pegawai lainnya yang saat ini berstatus sebagai PPPK.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kritis dan menyoroti kedudukan hukum (legal standing) dari para pemohon.
Ia menekankan bahwa setiap individu yang melamar melalui jalur birokrasi PPPK seharusnya sudah memahami secara sadar segala konsekuensi dan aturan main yang berlaku sejak awal.
“Karena begini lho, yang harus Anda ingat itu, para kuasa hukum ingat. Ini orang masuk memilih jalur PPPK sudah dari awal dia tahu konsekuensinya semua,” tegasnya.
Saldi Isra memaparkan bahwa perbedaan mekanisme kerja dan hak antara PPPK dan PNS bukanlah suatu kebijakan yang diputuskan secara mendadak setelah seseorang diterima bekerja, melainkan sudah diatur transparan sejak tahap pendaftaran.
Ia bahkan mengibaratkan logika kontrak kerja PPPK ini sama halnya dengan masa jabatan kepala daerah atau anggota legislatif yang sejak awal sudah dibatasi oleh undang-undang.
Menurut pandangan hukumnya, menjadi sebuah anomali ketika seseorang yang sudah secara sadar masuk dan menerima posisi melalui aturan tertentu, kemudian justru mempersoalkan aturan tersebut di kemudian hari.
“Nah, kalau yang tadi ditanya hakim kan agak berat nih, Anda masuk melalui jalur PPPK lalu tiba-tiba mempersoalkan PPPK itu sendiri. Nah, itu untuk legal standing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saldi Isra meminta tim kuasa hukum pemohon untuk dapat menyajikan argumentasi hukum yang jauh lebih solid jika ingin mengklaim adanya ketidakadilan dalam norma UU ASN tersebut.
MK perlu menilai dengan saksama apakah terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya UU ASN dengan kerugian hak konstitusional yang dialami para PPPK.
Tanpa adanya pembuktian hubungan sebab-akibat yang jelas, legal standing pemohon dapat dinilai tidak memenuhi syarat.
Apabila legal standing pemohon tidak lolos, maka Mahkamah Konstitusi tidak akan melanjutkan pemeriksaan ke pokok permohonan, yang berarti status hukum PPPK saat ini tidak akan mengalami perubahan.
Terkait dengan dinamika hukum di MK ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh para insan pendidikan dan pemangku kebijakan:
Fokus pada Logika Kontrak: Sistem kerja PPPK secara fundamental dibangun berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki batasan waktu dan ketentuan spesifik sejak awal pendaftaran.
Kewajiban Pelayanan Publik: Sembari menunggu proses hukum berjalan, para pegawai diimbau untuk tetap fokus pada dedikasi pelayanan tanpa terganggu oleh ketidakpastian regulasi kepegawaian.
Syarat Uji Konstitusionalitas: Perjuangan untuk penyetaraan status tidak bisa sekadar didasarkan pada keinginan pribadi untuk menjadi PNS, melainkan wajib disertai bukti konkret adanya kerugian hak konstitusional di mata hukum
Laporan: Nobertus | Editor: Michael