Satreskrim Polres Ende Ringkus Komplotan Remaja Pembobol Belasan Laptop SD Inpres Roja 2

pranusa.id March 9, 2026

Ilustrasi: Pencurian

ENDE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol sekolah yang menggasak belasan perangkat komputer di wilayah hukumnya. Mirisnya, dua dari tiga orang terduga pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MF alias Andre (20), MIR alias Bai (16), dan A alias Ario (15). Mereka diringkus lantaran terbukti melakukan pencurian di SD Inpres Roja 2 yang berlokasi di Jalan Tongkol, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepala Sekolah SD Inpres Roja 2, Arni Yusuf, pada Senin (16/2/2026). Saat itu, pihak sekolah menyadari telah terjadi pencurian di ruang kelas TIK dan ruang guru. Setelah dilakukan pengecekan inventaris, pihak sekolah memastikan bahwa 14 unit Chromebook berwarna hitam dan 1 unit laptop merek HP raib digondol maling.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil memetakan modus operandi para pelaku. Aksi pencurian tersebut diotaki oleh MF dan dilancarkan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.

Ketiga pelaku datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor milik A. Setibanya di sana, mereka melompat pagar depan dan memantau kondisi setiap ruangan kelas.

Aksi pembobolan pertama dilakukan dengan mencongkel salah satu jendela ruang kelas menggunakan gunting. Dari ruangan pertama tersebut, mereka hanya mengambil sebuah kipas angin dan satu buah terminal listrik.

Tak puas dengan hasil curian tersebut, komplotan ini kemudian menargetkan ruang TIK atau laboratorium komputer. Pelaku MF mencongkel pintu ruangan tersebut menggunakan gunting dan mendapati sembilan unit Chromebook. Perangkat tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dua kardus minuman untuk memudahkan pelarian.

Aksi mereka tak berhenti di situ. Ketiganya kemudian menyasar ruang guru dengan cara mencongkel jendela belakang. Di ruangan ini, pelaku MIR mengambil satu buah tas berisi laptop HP berwarna hitam dari dalam lemari. Sementara itu, MF mengambil lima unit Chromebook beserta kardusnya yang berada di bawah meja.

Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dioper secara estafet melewati pagar sekolah. Komplotan ini lalu mengangkut barang curiannya menggunakan sepeda motor menuju rumah seorang rekan mereka bernama Bondan untuk dititipkan sementara. Keesokan harinya, MF mengambil kembali barang-barang tersebut untuk disembunyikan di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Ende turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku, di antaranya satu buah kardus Chromebook merek Axio, dua unit Chromebook Axio, satu unit laptop merek HP beserta pengisi dayanya, 10 buah pengisi daya Chromebook, serta sebuah kipas angin dan terminal listrik.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beserta ketiga terduga pelaku. Atas perbuatannya, MF alias Andre dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, untuk kedua terduga pelaku yang masih di bawah umur, yakni MIR alias Bai dan A alias Ario, keduanya disangkakan dengan pasal yang sama, namun dengan penambahan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya juga menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan: Marsianus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Soal Film Pesta Babi, Idrus Marham: Justru Membantu Sosialisasi Program Pangan Nasional di Merauke
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan…
Menkeu Purbaya Laporkan Realisasi Belanja Negara Capai Rp1.365,4 Triliun pada Akhir Mei 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa…
HKTI Nilai Program Makan Bergizi Gratis Beri Efek Ganda bagi Kesejahteraan Petani dan Ekonomi Daerah
JAKARTA, PRANUSA.ID – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia memandang Program Makan…
KPK Geledah Kediaman Eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman…
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Unggah Surat untuk Nanik S. Deyang
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony…