Soal WNA Pimpin BUMN, Ketua MPR RI: Asal Diizinkan Undang-Undang | Pranusa.ID

Soal WNA Pimpin BUMN, Ketua MPR RI: Asal Diizinkan Undang-Undang


FOTO: Kantor BUMN (Sumber Tempo.co)

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, angkat bicara mengenai wacana penunjukan warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah selama diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Muzani usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

“Sejauh peraturannya memungkinkan, saya kira tidak ada masalah. Asal peraturannya memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan, ya jangan sekali-kali dilakukan,” ujar Muzani.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah, termasuk wacana ini, harus berlandaskan pada koridor hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

“Pemerintah ini berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya peraturan dan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang harus kita taati bersama dan dibuat secara bersama,” tegasnya.

Menanggapi kritik yang menilai keterlibatan asing di BUMN sebagai ancaman kedaulatan ekonomi, Muzani menyebut perlu ada peninjauan kembali terhadap aturan yang ada. Ia meyakini pemerintahan saat ini akan taat pada hukum.

“Saya harus cek dulu ya. Tapi sekali lagi, peraturan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang kita buat, dan itu harus kita junjung bersama. Saya kira pemerintahan Prabowo adalah pemerintahan yang bertekad menaati itu semuanya,” tandas Muzani.

Laporan: Marianus | Editor: Michael

Berita Terkait

Top