Tak Punya Filter Konten Negatif, Kemkomdigi Resmi Blokir Fitur Grok AI di Platform X

pranusa.id January 23, 2026

ILUSTRASI: Blokir

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pemblokiran terhadap fitur kecerdasan buatan Grok AI milik platform X (Twitter) dilakukan karena adanya pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menjelaskan bahwa fitur tersebut memiliki kemampuan mengubah foto biasa menjadi konten yang mengandung unsur pornografi tanpa adanya batasan yang memadai.

“Dimana foto bisa diubah dengan generative AI menjadi foto yang sifatnya pornografi, tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut,” ujar Nezar saat ditemui wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Nezar menekankan bahwa kemampuan teknologi tersebut secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Anti-Pornografi yang berlaku di tanah air.

Pemerintah menilai ketiadaan mekanisme filter atau guardrails pada Grok AI sangat membahayakan masyarakat, sehingga langkah pemblokiran dianggap sebagai tindakan tegas yang diperlukan.

“Itu (Grok AI) jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nezar mengungkapkan bahwa Indonesia tidak sendirian dalam mengambil kebijakan ini, karena beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara juga telah menolak kehadiran fitur tersebut.

Menurutnya, Malaysia dan Filipina turut mengikuti jejak Indonesia dalam membatasi akses Grok AI demi melindungi warganya dari penyalahgunaan teknologi.

“Langkah kita (blokir Grok AI) tidak sendirian, Malaysia dan Filipina juga mengikuti jejak kita, ada tiga negara ASEAN yang melakukan hal yang sama buat Grok,” tuturnya.

Meski demikian, Wamenkomdigi menyatakan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan bergantung pada itikad baik platform milik Elon Musk tersebut untuk memperbaiki sistemnya.

Akses terhadap Grok AI baru akan dibuka kembali jika pihak pengembang telah menghapus fitur generatif yang memungkinkan pembuatan konten pornografi tersebut.

“Jadi saya kira cukup kuat alasan kita untuk mem-banned sementara Grok, sampai fitur tersebut bisa dihapuskan,” pungkas Nezar.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kinerja Baik, PPPK Paruh Waktu Bisa Mengabdi Sampai Batas Usia Pensiun
JAKARTA – Pemerintah memberikan angin segar bagi para Aparatur Sipil…
Bupati Sujiwo: APBD Kubu Raya 2027 Harus Lahir dari Aspirasi Masyarakat
KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen penuh untuk…
Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Terakhir Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
MAKASSAR – Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan satu jenazah…
Enggan Berkompromi, Prabowo Sita 4 Juta Hektare Lahan Ilegal dari Pengusaha Nakal
DAVOS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pesan tegas…
Prabowo Tanda Tangani Piagam Board of Peace, Sugiono: Langkah Strategis Dukung Kemerdekaan Palestina
DAVOS – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, membeberkan alasan…