Tak Punya Filter Konten Negatif, Kemkomdigi Resmi Blokir Fitur Grok AI di Platform X

pranusa.id January 23, 2026

ILUSTRASI: Blokir

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pemblokiran terhadap fitur kecerdasan buatan Grok AI milik platform X (Twitter) dilakukan karena adanya pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menjelaskan bahwa fitur tersebut memiliki kemampuan mengubah foto biasa menjadi konten yang mengandung unsur pornografi tanpa adanya batasan yang memadai.

“Dimana foto bisa diubah dengan generative AI menjadi foto yang sifatnya pornografi, tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut,” ujar Nezar saat ditemui wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Nezar menekankan bahwa kemampuan teknologi tersebut secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Anti-Pornografi yang berlaku di tanah air.

Pemerintah menilai ketiadaan mekanisme filter atau guardrails pada Grok AI sangat membahayakan masyarakat, sehingga langkah pemblokiran dianggap sebagai tindakan tegas yang diperlukan.

“Itu (Grok AI) jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nezar mengungkapkan bahwa Indonesia tidak sendirian dalam mengambil kebijakan ini, karena beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara juga telah menolak kehadiran fitur tersebut.

Menurutnya, Malaysia dan Filipina turut mengikuti jejak Indonesia dalam membatasi akses Grok AI demi melindungi warganya dari penyalahgunaan teknologi.

“Langkah kita (blokir Grok AI) tidak sendirian, Malaysia dan Filipina juga mengikuti jejak kita, ada tiga negara ASEAN yang melakukan hal yang sama buat Grok,” tuturnya.

Meski demikian, Wamenkomdigi menyatakan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan bergantung pada itikad baik platform milik Elon Musk tersebut untuk memperbaiki sistemnya.

Akses terhadap Grok AI baru akan dibuka kembali jika pihak pengembang telah menghapus fitur generatif yang memungkinkan pembuatan konten pornografi tersebut.

“Jadi saya kira cukup kuat alasan kita untuk mem-banned sementara Grok, sampai fitur tersebut bisa dihapuskan,” pungkas Nezar.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Elpiji, Bahlil: Selesai Masak, Kompornya Jangan Boros
KARANGANYAR, PRANUSA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Pontianak dan Kubu Raya Berangsur Normal
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan bahwa…
Eks Penyidik KPK Praswad Nilai Tahanan Rumah Yaqut Ciptakan Preseden Buruk
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Praswad…
Konflik Timur Tengah Picu Kepanikan, Pemerintah India Jamin Stok BBM Domestik Aman
NEW DELHI, PRANUSA.ID – Otoritas India memberikan jaminan ketersediaan bahan…
Dilaporkan MAKI ke Dewas soal Status Penahanan Yaqut, KPK Sampaikan Terima Kasih
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi terkait…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40