Terbitkan Kepgub, Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,64 Juta | Pranusa.ID

Terbitkan Kepgub, Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,64 Juta


Foto Pemprov DKI Jakarta: Istimewa

PRANUSA.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut berisikan hasil revisi terhadap UMP yang resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

“Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” demikian tertulis dalam Kepgub 1527 tahun 2021 dilansir Antara pada Senin (27/12/2021).

Anies meneken Kepgub tersebut pada tanggal 16 Desember 2021 silam.

Dengan terbitnya Kepgub hasil revisi itu, maka Kepgub sebelumnya yakni Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penerbitan Kepgub itu dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh.

Dalam diktum ketiga Kepgub itu, Anies menyatakan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pada diktum keempat dan kelima Kepgub itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan pengusaha yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2022 itu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan diktum keenam.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top