Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 adalah Seorang PNS dan Nelayan
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan Densus menangkap mereka di dua tempat terpisah.
Mereka yang ditangkap berinisial SB alias AF dan MY.
“SB alias AF merupakan Pegawai Negeri Sipil. Sementara kalau MY ini adalah nelayan,” kata Winardy dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1).
Winardy mengatakan, SB alias AF ditangkap di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. Sedangkan MY di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa.
Keduanya sudah dibawa oleh Densus 88 untuk menjalani pemeriksaan intensif. Belum diketahui pasti keduanya berasal dari kelompok teroris apa.
“Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi,” jelas Winardy.
(Kris/Pranusa)
Editor: Crn