Tolak Ahok Maju Pilgub DKI 2024, NasDem: Pemimpin Mulutnya Harus Terjaga

pranusa.id January 9, 2022

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

PRANUSA.ID– Ketua Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Wilayah Jakarta-Banten, Effendi Choirie, tak setuju apabila eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali mencalonkan diri di Pilgub 2024.

Baginya, Ahok telah selesai memimpin Ibu Kota pada tahun 2017. Selain itu, menurut Effendi, kembalinya Ahok sebagai pemimpin Jakarta berpotensi mengembalikan suasana kontroversial di masa lalu.

“Tapi bagi kami, bagi Nasdem, Ahok selesai. Paling tidak menurut saya lah. Gak perlu lagi memikirkan atau bermimpi lagi jadi gubernur DKI. Itu kan masa gak boleh kita punya pemikiran itu,” kata pria yang akrab disapa Gus Choi itu dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (7/1/2022).

Ketua Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Wilayah Jakarta-Banten itu meminta Ahok fokus memimpin Pertamina daripada maju di Pilgub DKI. Ia mengaku khawatir Ahok kembali membuat kegaduhan apabila maju di Pemilu 2024.

“Pemimpin diharapkan mulutnya terjaga. Kita enggak ingin terjadi mulutnya terus menerus kepeleset dan ditafsir berbeda. Kita enggak ingin hiruk pikuk lagi seperti waktu itu,” ujarnya.

Menurutnya Jakarta saat ini butuh pemimpin yang tak kontroversial demi menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

“Jangan kita kembali ke yang lalu, Ahok lagi, dibenturkan Anies karena orang cinta Ahok terlalu fanatik, kemudian terus menerus memusuhi anies. Ini enggak sehat,” papar Effendi.

“Berpolitik begitu harus ditinggalkan ya. Berpolitik itu damai, kalau kritik proporsional. Membunuh karakter orang seenaknya, saya kira berpolitik seperti itu harus ditinggalkan,” sambungnya.

Diketahui, Ahok sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2014-2017. Saat itu, ia menggantikan posisi Joko Widodo yang telah terpilih sebagai presiden di Pilpres 2014.

Pada tahun 2017, ia pun maju kembali di Pilgub DKI berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Namun, ia mengalami kekalahan karena suara terbanyak jatuh pada pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Saat momentum Pilgub DKI berlangsung, Ahok ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena mengutip surat Al Maida 52 saat berbicara di Kepulauan Seribu.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Bicara di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Ogah Didikte Kekuatan Luar
NEW DELHI, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan…
Anak Angkat Ruben Onsu Terseret Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
JAKARTA, PRANUSA.ID — Dunia hiburan Tanah Air dihebohkan dengan kabar…
Gubernur Melki Evaluasi Tanggap Darurat Gempa Flores, Penanganan Disesuaikan Kondisi Tiap Daerah
NUSA TENGGARA TIMUR, PRANUS.ID– Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades…
Pasca Gempa Flores, Perokris PT PLN UIW NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kabupaten Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Keluarga Besar Persekutuan Rohani Kristen (Perokris) Pegawai…
Kabut Asap Karhutla Kian Memburuk, Kualitas Udara Kota Pontianak Tembus Kategori Berbahaya
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas…