Tolak Ahok Maju Pilgub DKI 2024, NasDem: Pemimpin Mulutnya Harus Terjaga

pranusa.id January 9, 2022

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

PRANUSA.ID– Ketua Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Wilayah Jakarta-Banten, Effendi Choirie, tak setuju apabila eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali mencalonkan diri di Pilgub 2024.

Baginya, Ahok telah selesai memimpin Ibu Kota pada tahun 2017. Selain itu, menurut Effendi, kembalinya Ahok sebagai pemimpin Jakarta berpotensi mengembalikan suasana kontroversial di masa lalu.

“Tapi bagi kami, bagi Nasdem, Ahok selesai. Paling tidak menurut saya lah. Gak perlu lagi memikirkan atau bermimpi lagi jadi gubernur DKI. Itu kan masa gak boleh kita punya pemikiran itu,” kata pria yang akrab disapa Gus Choi itu dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (7/1/2022).

Ketua Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Wilayah Jakarta-Banten itu meminta Ahok fokus memimpin Pertamina daripada maju di Pilgub DKI. Ia mengaku khawatir Ahok kembali membuat kegaduhan apabila maju di Pemilu 2024.

“Pemimpin diharapkan mulutnya terjaga. Kita enggak ingin terjadi mulutnya terus menerus kepeleset dan ditafsir berbeda. Kita enggak ingin hiruk pikuk lagi seperti waktu itu,” ujarnya.

Menurutnya Jakarta saat ini butuh pemimpin yang tak kontroversial demi menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

“Jangan kita kembali ke yang lalu, Ahok lagi, dibenturkan Anies karena orang cinta Ahok terlalu fanatik, kemudian terus menerus memusuhi anies. Ini enggak sehat,” papar Effendi.

“Berpolitik begitu harus ditinggalkan ya. Berpolitik itu damai, kalau kritik proporsional. Membunuh karakter orang seenaknya, saya kira berpolitik seperti itu harus ditinggalkan,” sambungnya.

Diketahui, Ahok sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2014-2017. Saat itu, ia menggantikan posisi Joko Widodo yang telah terpilih sebagai presiden di Pilpres 2014.

Pada tahun 2017, ia pun maju kembali di Pilgub DKI berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Namun, ia mengalami kekalahan karena suara terbanyak jatuh pada pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Saat momentum Pilgub DKI berlangsung, Ahok ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena mengutip surat Al Maida 52 saat berbicara di Kepulauan Seribu.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Ralat Hasil Riset, Rismon Segera Terbitkan Buku Baru dengan Topik Ijazah Jokowi Asli
JAKARTA, PRANUSA.ID – Rencana penerbitan buku klarifikasi berjudul antitesis “Jokowi’s…
Antisipasi Antrean Pemudik, SPBU di Ketapang Perpanjang Jam Operasional hingga Malam
KETAPANG, PRANUSA.ID – Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)…
Alasan MK Tolak Gugatan Roy Suryo dkk: Rumusan Petitum Sulit Dipahami
JAKARTA, PRANUSA.ID – Upaya pengujian sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang…
Konflik Bersenjata Memanas, Iran Tangkap 500 Orang Terduga Mata-mata AS dan Israel
TEHERAN, PRANUSA.ID – Otoritas keamanan di Iran menangkap sekitar 500…
Dapat Perintah Langsung dari Prabowo, Kapolri Janji Usut Tuntas Teror Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
JAKARTA, PRANUSA.ID – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40