
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, membantah keras klaim pemerintah yang menyebut bahwa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan aset milik negara.
“Saya tahu sekali tanah ini, puluhan tahun saya di sini, tanah ini bukan punya kereta api,” ujar Hercules saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa objek sengketa itu sejatinya merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi yang kepenguasaan fisiknya sempat disewakan kepada pihak swasta dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga berakhir pada tahun 2017.
“Jadi ini bukan tanah negara, supaya masyarakat tahu, tidak benar kalau dibilang ormas atau preman menguasai lahan negara,” tegasnya.
Ia pun secara terbuka menantang Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta Direktur Utama PT KAI, Boby Rasyidin, untuk beradu bukti hukum terkait legalitas penguasaan lahan tersebut.
“Kalau memang ini punya negara dan sudah inkracht, bawa buktinya ke sini, kita buka transparan, kita kroscek semuanya,” paparnya.
Menyusul adanya rencana pemerintah untuk membangun seribu unit rumah rakyat di atas lahan seluas 34.690 meter persegi tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, telah resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan mengorbankan hak warga negara yang sah,” ucap Wilson.
Ia mengungkapkan bahwa pihak ahli waris hingga saat ini masih memegang dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari yang menandakan belum pernah ada proses pelepasan hak maupun ganti rugi yang sah atas tanah tersebut.
“Tidak bisa hak tahun 2008 mengalahkan hak yang sudah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” ungkapnya.
Laporan: Hendri | Editor: Arya