Tuntut UU Desa Direvisi, Ratusan Kades di Banyuwangi Berangkat ke Senayan

pranusa.id January 17, 2023

Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Ratusan kepala desa di Banyuwangi berangkat ke Jakarta untuk aksi penolakan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014. Mereka meminta aturan itu direvisi.

Tiga organisasi kades di Banyuwangi kompak melakukan penolakan. Yakni, Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Forum Silahturahim Kepala Desa Banyuwangi (FSKB).

“Kita berangkat bersama 150 orang kades se Banyuwangi. Sisanya ada yang sakit dan barengan agenda lain,” kata Ketua Askab Anton Sujarwo, Senin (16/1/2023).

Para kades dari 25 kecamatan se Banyuwangi itu, berangkat bersama dengan menggunakan lima unit kendaraan bus.

“Kita bergerak dari masing-masing zona, dan bertemu di satu titik,” ungkap Anton, saat berangkat bersama kepala desa di Kantor Kecamatan Rogojampi.

Keberangkatan para pemimpin desa itu tidak disaksikan dan diantarkan langsung oleh pejabat kabupaten seperti wilayah lain.

“Kami berangkat secara mandiri, tanpa ada pengawalan dari Forpimda,” terang Anton.

Anton menjelaskan, keberangkatan para kades di Banyuwangi itu bertujuan untuk menyuarakan revisi UU Desa No 6 tahun 2014, Pasal 39.

Pada Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Kami meminta agar UU Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun, bukan lagi 6 tahun,” ucap Anton.

Sedangkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Aturan 6 Tahun Jabatan Kades Memberatkan

Menurut Anton, aturan 6 tahun masa jabatan kades tersebut terlalu memberatkan. Sebab banyak program desa yang masih belum tuntas.

“Perpanjangan itu salah satunya karena kami harus menyelesaikan berbagai program dari pemerintah juga,” ungkap Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi itu.

Di sisi lain, menurut Anton masa 6 tahun jabatan merupakan waktu yang singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemilihan kepala desa.

“Kita kan perlu waktu juga. Bagaimana semuanya bisa selaras, karena politik desa beda dengan kabupaten atau kota,” terang Anton.

Sebagaimana diketahui, ada 189 kepala desa dari 25 kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi. Dari total itu, 150 kades berangkat ke Jakarta. Sisanya 39 kades tidak ikut karena ada kesibukan. (*)

Liputan6.com

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08