Usut Dugaan Kerugian Negara Rp59,3 Miliar, Penyidik KPK Geledah PT Wanatiara Persada

pranusa.id January 14, 2026

(Ilustrasi KPK: tribun)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026) malam.

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak yang melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan tersebut pada Rabu (14/1/2026). Ia menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor perusahaan swasta ini merupakan lanjutan dari upaya paksa yang sebelumnya dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1/2026) malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” kata Budi Prasetyo di Jakarta.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Budi merinci barang yang diamankan meliputi dokumen fisik terkait data pajak, bukti pembayaran, kontrak perusahaan, serta barang bukti elektronik seperti laptop dan telepon seluler.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” tambahnya.

Dugaan Manipulasi Pajak

Kasus ini bermula dari temuan dugaan suap untuk mengurangi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa manipulasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp59,3 miliar.

Menurut Asep, kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan adalah Rp75 miliar, namun angka tersebut diduga direkayasa menjadi hanya Rp15,7 miliar.

“Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80 persen,” ujar Asep.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan staf perusahaan yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Materi Pandji soal Gibran
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan…
Pemprov Kalbar Resmi Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-69
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat secara resmi meluncurkan…
Angka Kematian Protes Nasional di Iran Mencapai 2.571 Orang
TEHERAN – Jumlah korban meninggal akibat tindakan keras aparat keamanan…
Kemenlu Evakuasi 27.768 WNI dari Wilayah Konflik dan Kasus Kriminal Selama 2025
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan telah memulangkan sebanyak…
Kemkomdigi Siapkan Perpres AI sebagai Payung Regulasi Nasional
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah…