
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kejaksaan Agung mengungkap dua pola utama yang diduga digunakan dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa penyidikan saat ini difokuskan pada dua klaster utama.
“Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu, jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster”, ujar Syarief di Jakarta pada hari Jumat (12/6/2026).
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik lokasi dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Klaster kedua menyasar dugaan penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi tersebut.
“Nah itu yang sedang kami sidik secara paralel”, kata Syarief.
Tim penyidik saat ini telah menetapkan total lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Tiga mantan petinggi instansi terkait yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2026.
Penyidik kemudian menahan seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri pada tanggal 6 Juni 2026 terkait perkara klaster penentuan titik dapur.
Tersangka kelima yang ditetapkan pada hari Jumat (12/6/2026) adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono atas keterlibatannya dalam kasus pengadaan sepeda motor listrik.
“Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik”, sebut Syarief.
Lembaga penegak hukum tersebut memastikan bahwa penyelidikan akan terus diperluas untuk mengusut proyek pengadaan barang dan jasa lainnya.
“Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan ya”, papar Syarief.
Agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka beserta seluruh saksi dijadwalkan akan kembali berlangsung pada pekan depan.
“Sampai hari ini ada lima tersangka, kemudian untuk update-nya, kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan ya, kepada para tersangka tersebut”, pungkas Syarief.
Laporan: Severinus | Editor: Arya