
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera membuka penyelidikan pidana terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
PP PMKRI menilai langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sebatas menonaktifkan pejabat lapas belum menyentuh akar masalah karena sanksi administratif tidak dapat menggantikan proses peradilan pidana.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI Natael Bremana WB menilai temuan belasan kamar mewah, kendaraan, hingga fasilitas golf menunjukkan praktik negosiasi hukum yang mencederai rasa keadilan.
“Vonis dijatuhkan hakim, tetapi hukuman bisa ditawar di lapas. Sebersih apa pun kerja penyidik dan seadil apa pun putusan pengadilan, semuanya kehilangan makna jika di ujung rantai hukuman dapat dinegosiasikan,” kata Natael.
Natael juga menyentil ketimpangan tata kelola lapas yang dinilainya sangat ketat terhadap narapidana miskin, tetapi justru longgar terhadap narapidana berkantong tebal.
“Negara bisa mengatur porsi makan narapidana miskin, tetapi seolah buta di depan paviliun mewah di dalam lapasnya sendiri. Ironisnya, Lapas Cibinong tahun ini justru menegaskan komitmen Zero Halinar, termasuk pemberantasan pungutan liar. Kegagalan yang terus berulang seperti ini tidak bisa lagi disebut kelalaian. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan?” ujar Natael.
Sementara itu, Ketua Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI Egidius Rhony Kung menekankan bahwa indikasi penyimpangan anggaran, pungutan liar, hingga penghalangan tugas pengawas eksternal jelas berpotensi masuk ranah pidana.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan mencatat bantahan Kementerian Imipas bahwa bangunan itu adalah rumah dinas. Namun jika benar rumah dinas, publik berhak tahu dasar anggarannya dan mengapa pengawas negara dihalangi saat memeriksanya. Kasus ini harus diusut pidananya, bukan sekadar dicopot jabatannya,” kata Egidius.
Egidius menguji komitmen penegakan hukum agar tidak tebang pilih hanya kepada masyarakat kecil.
“Kami menolak hukum yang tegas kepada yang miskin dan lunak kepada yang kaya. PMKRI akan terus mengawal kasus ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasinya,” kata Egidius.
Atas dasar itu, PP PMKRI merumuskan delapan tuntutan resmi:
Mendesak Polri segera membuka penyelidikan pidana secara resmi dan independen atas dugaan penyimpangan anggaran dan aset, pungutan liar, serta penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman RI, termasuk menuntaskan penelusuran kepemilikan kendaraan mewah di lokasi.
Mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka hasil investigasi secara transparan, termasuk dasar anggaran, fungsi sebenarnya, dan riwayat penghuni fasilitas tersebut.
Mendesak Polri dan Kementerian Imipas menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik.
Menuntut penerapan aturan pemasyarakatan yang setara bagi seluruh warga binaan, serta pemberantasan pungutan dan jual beli layanan, termasuk dalam pengurusan remisi.
Mendukung audit BPK atas anggaran dan aset Lapas Cibinong, serta pemeriksaan serupa di lapas-lapas lain.
Menuntut perlindungan bagi Ombudsman RI dan pengawas eksternal lainnya dari hambatan dan intimidasi.
Mendesak reformasi Polri dan reformasi pemasyarakatan dijalankan secara terpadu sebagai satu sistem peradilan pidana.
Meminta Komisi III DPR RI mengawal kasus ini hingga tuntas.
Laporan: Marsianus | Editor: Michael