Benarkah Rakyat Tidak Percaya Polisi?

pranusa.id January 20, 2026

Penulis adalah Indra Andrianto kelahiran Bulan Maret 1995 di Kabupaten Bondowoso. Seorang guru dan penulis buku #Merawatingat 

“Kalian boleh jadi apa saja, asal jangan jadi polisi.”

KOLOM— Kalimat satire di atas bergema luas di media sosial, terutama Instagram, menyusul rentetan kasus yang melibatkan oknum kepolisian.

Ungkapan tersebut bukan sekadar lelucon, melainkan cerminan kegelisahan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

Judul tulisan ini barangkali terasa provokatif dan berpotensi menyinggung sebagian anggota kepolisian jika dibaca secara sepintas.

Namun, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi, apalagi menafikan kerja keras polisi-polisi baik yang masih setia pada sumpah jabatannya.

Justru sebaliknya, kritik ini lahir dari keprihatinan terhadap profesi yang sejatinya mulia dan sejak lama diidam-idamkan oleh generasi muda.

Profesi polisi menyimpan daya tarik tersendiri. Seragam, kewenangan, dan otoritasnya menjadikannya simbol kekuasaan negara.

Saking kuatnya daya tarik itu, tidak sedikit orang yang terobsesi menjadi polisi. Bahkan, mereka yang gagal menempuh jalur resmi kerap memilih jalan sesat dengan menjadi polisi gadungan demi meraih legitimasi dan kuasa semu.

Secara etimologis, kata polisi berasal dari kata polis dalam bahasa Yunani yang berarti kota atau negara-kota. Makna ini kemudian bergeser menjadi penjaga kota dan penata ketertiban publik.

Di Indonesia, peran polisi ditegaskan sebagai penjaga keamanan sekaligus pelayan masyarakat.

Penegasan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi mandat untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga negara.

Dalam konstruksi negara hukum, Polri bukan sekadar aparat keamanan, melainkan penyangga utama keadilan sosial.

Namun, jarak antara mandat normatif dan realitas empiris kian menganga. Di mata sebagian masyarakat, Polri justru tampil sebagai institusi yang ruwet, berjarak, dan kerap menimbulkan trauma.

Survei GoodStats terhadap 1.000 responden pada 8–20 Juni 2025 memperlihatkan fakta mencemaskan: 55,1 persen responden mengaku sering menghadapi praktik pungutan liar saat berurusan dengan polisi.

Pungli dilakukan bukan hanya secara vulgar, tetapi juga melalui bahasa isyarat dan kode-kode yang sudah dianggap lumrah. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi kepercayaan publik.

Di luar pungli, publik terus disuguhi deretan kasus penyimpangan aparat. Dugaan suap penerimaan Bintara Polri dengan barang bukti miliaran rupiah, oknum polisi yang merampas sepeda motor dengan modus razia, hingga anggota Sabhara yang menjadi dalang pencurian mesin ATM, menunjukkan betapa seriusnya krisis integritas yang tengah dihadapi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika dan aksi kekerasan bersenjata terhadap warga sipil memperlihatkan wajah gelap penegakan hukum. Kasus “polisi koboi” yang menembak warga karena persoalan sepele bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kegagalan moral dan profesionalisme aparat negara.

Ironisnya, persoalan ini tidak berhenti pada level individu. Berbagai riset antikorupsi, termasuk temuan Transparency International, menempatkan kepolisian sebagai salah satu institusi yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Ketika institusi penegak hukum justru dipersepsikan sebagai bagian dari masalah, kepercayaan publik pun runtuh.

Polisi seharusnya menjadi representasi hukum, bukan sekadar pelaksana perintah tanpa nurani. Penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan logika kekuasaan, apalagi intimidasi. Panglima tertinggi polisi adalah hukum, bukan senjata, bukan pula kepentingan golongan.

Karena itu, reformasi kepolisian tidak bisa lagi bersifat kosmetik. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Tidak boleh ada toleransi bagi penyalahgunaan wewenang, terlebih korupsi. Pemecatan dan proses hukum yang tegas justru menjadi syarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik.

Upaya Polri untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat patut diapresiasi. Namun, tantangan terberat justru datang dari dalam institusi itu sendiri, ketika masih ada aparat yang mencederai sumpah jabatan. Tanpa ketegasan internal, setiap program reformasi akan berhenti sebagai jargon.

Polisi yang dibutuhkan rakyat hari ini bukan polisi yang menakutkan, melainkan polisi yang menghadirkan rasa aman. Bukan polisi yang gemar pamer kewenangan, tetapi aparat yang bekerja dengan empati, integritas, dan akal sehat.

Kepercayaan publik tidak dibangun oleh seragam dan senjata, melainkan oleh keadilan yang dirasakan. Ketika hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, saat itulah rakyat tidak perlu lagi bertanya: benarkah kami tidak percaya polisi?

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Terlilit Utang Judi Online, Oknum Guru PPPK di Cianjur Nekat Rampok Kerabat Sendiri
CIANJUR – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil…
Wali Kota Hingga Oknum ASN Madiun Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap…
Karhutla Ancam Permukiman, Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Siaga Darurat
KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara resmi menetapkan…
KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan Ketiga Awal 2026
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap…
Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat Banjir di Pulau Jawa
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk…