
KOLOM — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 digadang-gadang pemerintah sebagai tonggak sejarah dekolonisasi hukum nasional. Narasi besar yang dibangun adalah upaya menyesuaikan hukum pidana warisan kolonial dengan nilai-nilai nasional dan kepribadian bangsa.
Namun, di balik euforia pembaruan tersebut, terselip satu persoalan fundamental yang seolah luput dari perdebatan publik: kepercayaan diri negara yang semakin tinggi untuk memidana ideologi, atau lebih tepatnya, mengkriminalisasi pikiran.
Pasal Karet Berwajah Ideologis
Sorotan utama tertuju pada Pasal 188 KUHP baru. Larangan terhadap penyebaran paham Komunisme/Marxisme-Leninisme sejatinya bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang lahir dari situasi darurat politik pasca-1965.
Akan tetapi, ketika aturan yang lahir dari trauma sejarah spesifik itu diadopsi ke dalam KUHP nasional yang berlaku umum dan permanen, negara sedang mengukuhkan preseden berbahaya: bahwa pikiran dapat dijadikan objek pidana.
Masalah kian pelik dengan masuknya frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Frasa ini membuka ruang tafsir yang terlampau luas dan liar. Apa parameter “bertentangan”? Siapa pemegang otoritas tunggal untuk menafsirkannya?
Tanpa definisi yang limitatif, pasal ini berpotensi bermetamorfosis menjadi “pasal karet ideologis”. Ia menjadi senjata ampuh yang sewaktu-waktu dapat digunakan secara politis untuk memberangus diskursus akademik, membungkam kritik sosial, atau mematikan pemikiran yang tidak sejalan dengan selera penguasa.
Secara teoritis, kriminalisasi ini menabrak prinsip dasar hukum pidana modern. Asas nullum crimen sine actu nocivo menegaskan bahwa tidak ada kejahatan tanpa tindakan yang menimbulkan kerugian nyata.
Hukum pidana sejatinya menghukum perbuatan (tindakan fisik/kekerasan), bukan keyakinan atau isi kepala. Kriminalisasi ideologi melompat jauh dari asas ini. Yang dipersoalkan bukan lagi kekerasan fisik atau penghasutan konkret, melainkan gagasan—sesuatu yang abstrak, cair, dan semestinya diuji melalui perdebatan terbuka, bukan di balik jeruji besi.
Dalih pemerintah untuk menjaga “kesaktian” Pancasila melalui pasal ini justru menjadi bumerang. Pancasila seharusnya hidup dan relevan melalui praktik keadilan sosial dan kemanusiaan, bukan dipertahankan lewat ancaman pidana. Ketika ideologi negara dijaga dengan pasal karet, ia berisiko terdegradasi dari nilai pemersatu menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan.
Ketakutan Kolektif dan Sensor Mandiri
Dampak paling destruktif dari regulasi ini bukanlah statistik jumlah narapidana, melainkan atmosfer ketakutan kolektif (chilling effect) yang diciptakannya.
Masyarakat mulai melakukan sensor mandiri (self-censorship). Dosen memilih jalur aman daripada kejujuran ilmiah, mahasiswa ragu bertanya, dan ruang publik menjadi steril dari gagasan alternatif. Demokrasi tidak mati seketika lewat kudeta, melainkan layu perlahan ketika warganya takut untuk berpikir.
Trauma sejarah 1965 adalah fakta yang tak bisa dinegasikan. Namun, menjadikannya landasan hukum pidana permanen membuat bangsa ini terjebak di masa lalu. Negara hukum yang dewasa seharusnya cukup kuat untuk menghukum kekerasan dan penghasutan, tanpa perlu memenjarakan gagasan.
Pada akhirnya, persoalan ini melampaui perdebatan tentang bahaya Marxisme atau Komunisme. Pertanyaan mendasarnya adalah: “Sampai sejauh mana negara berhak mengatur isi kepala warganya?” Ketika KUHP baru menjawab pertanyaan itu dengan ancaman penjara, di situlah jalan licin bagi kemunduran demokrasi dimulai.
Editor: Rivaldy