
KOLOM— Hutan bukan sekadar bentang alam penyedia kayu dan keanekaragaman hayati, melainkan fondasi utama keberlangsungan hidup manusia yang kian terancam oleh serangkaian praktik eksploitasi atas nama keuntungan semata.
Ironi ini tercermin nyata di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, tempat proyek Bendungan Bener (bagian dari Proyek Strategis Nasional era Presiden Joko Widodo) menjadi titik kelam represi negara terhadap masyarakat lokal demi mengeruk batu andesit (quarry).
Desa yang dalam dokumenter Tersungkur dan Tetap Melawan digambarkan bagai tanah surga penghasil durian, temulawak, kemukus, hingga gula aren tersebut mendadak berubah mencekam semenjak Izin Penetapan Lokasi (IPL) pertambangan diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah kala itu, Ganjar Pranowo, pada tahun 2022.
Atas dalih “pembangunan”, sebuah retorika usang era Orde Baru yang kerap mengabaikan korban di tapak konflik, masyarakat Wadas dipaksa menyerahkan tanah kelahiran mereka demi aktivitas ekstraktif yang ditujukan untuk menyokong kepentingan negara dan investor semata.
Meski pada dasarnya pembangunan bertujuan memudahkan kehidupan manusia, prosesnya kerap menyisakan luka mendalam bagi warga lokal yang tanahnya diserobot, lingkungannya tercemar limbah, dan mata airnya dimatikan secara paksa.
Sebagaimana ditegaskan oleh warga Wadas seperti Ngatinah dan Khamim dalam wawancara bersama Watchdoc, mereka sebenarnya tidak menolak keberadaan bendungan itu sendiri, melainkan menentang penambangan batu andesit yang merusak hutan dan ruang hidup mereka.
Janji irigasi pertanian pun terindikasi sekadar kedok, sebab air bendungan tersebut sejatinya dirancang untuk memenuhi pasokan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo demi memanjakan para pemodal.
Realitas ini sejalan dengan studi Michigan State University yang dikutip Liz Kimbrough dalam artikel “The Hidden Costs of Hydro: We Need to Reconsider World’s Dam Plans”, di mana dampak destruktif megaproyek bendungan global sering kali diremehkan meskipun memakan biaya mahal, koruptif, merusak lingkungan, dan kerap gagal mencapai tujuan awalnya.
Senada dengan studi tersebut, jurnalis lingkungan Paul Brown melalui reportasenya “The Unacceptable Cost of Big Dams” mencatat bahwa sekitar 45.000 bendungan besar di seluruh dunia terbukti memiskinkan kelompok rentan serta gagal menyuplai listrik maupun irigasi sesuai rencana awal.
Represivitas dalam Penambangan Wadas
Penetrasi tambang di Wadas yang bergulir sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 diwarnai benturan keras antara warga dengan aparat keamanan yang mengabaikan suara penolakan dari sekitar 400 keluarga.
Ketegangan memuncak ketika pemerintah meloloskan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara sepihak tanpa jalur mediasi yang adil, sehingga memicu gelombang protes dari organisasi warga seperti Gempa Dewa dan Wadon Wadas di berbagai kantor pemerintahan.
Eskalasi kekerasan pecah pada 23 April 2021 tatkala ratusan personel polisi membubarkan paksa aksi doa bersama dan pemblokiran jalan oleh aksi Wadon Wadas menggunakan gas air mata, yang mengakibatkan sembilan warga terluka serta 11 orang ditangkap, termasuk pendamping hukum dari LBH Yogyakarta.
Tindakan intimidatif berulang pada 8 Februari 2022 saat ratusan aparat mengepung desa guna mengawal pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berujung pada penangkapan 67 warga (termasuk 13 anak di bawah umur) serta pemicuan konflik horizontal melalui skema ganti rugi paksa via Pengadilan Negeri Purworejo.
Klaim keliru pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang menyebut bukit Wadas gersang dibantahkan oleh pencitraan satelit dan realitas lapangan yang menunjukkan puncak bukit yang hijau rimbun, di mana pengerukan kini membuat warga gigit jari menyaksikan kehancuran total ekosistem dan sumber air mereka.
Pilihan Peradaban: Keserakahan Ekstraktif vs Konservasi Hutan Adat
Alur pemikiran kritis atas kerusakan lingkungan ini juga terpancar dalam film Pesta Babi, yang menyoroti tradisi Atat Bon suku Muyu di Papua dalam menjaga hutan adat, berbanding terbalik dengan alih fungsi lahan masif di wilayah lain yang terdegradasi akibat konsesi pertanian dan dominasi gaya kolonialisme baru.
Ambisi eksploitasi negara dan pemodal di Papua telah membabat hutan sagu di Merauke menjadi perkebunan tebu dan sawit, melenyapkan benteng terakhir hutan hujan tropis Indonesia demi kepentingan segelintir pihak sembari memusnahkan peradaban lokal.
Padahal, model perlawanan terhadap eksploitasi dan upaya pelestarian hutan adat berbasis masyarakat sejatinya masih hidup di tempat lain, seperti di Rejang, Bengkulu dan Sumatra Selatan, yang memegang teguh tradisi sedekah bumi dan musyawarah adat sebelum pembukaan lahan dilakukan.
Teladan serupa ditunjukkan oleh masyarakat Ngawen di Gunungkidul, Yogyakarta, yang konsisten menjaga Hutan Adat Wonosadi sebagai wujud amanat leluhur dalam merawat keberkahan hidup.
Berdasarkan data Jadesta, Hutan Adat Wonosadi menyimpan lebih dari 70 spesies tanaman kayu, 37 jenis buah, dan 33 jenis jamu lokal serta keanekaragaman fauna yang terus dilindungi keberadaannya berkat kesadaran kolektif warga akan ancaman kekeringan.
Pada akhirnya, kearifan lokal di Wonosadi dan Rejang membuktikan bahwa penghormatan terhadap alam adalah fondasi keselamatan bersama, sementara keserakahan ekstraktif yang menindas ruang hidup rakyat hanyalah jalan pintas menuju pemusnahan peradaban manusia itu sendiri.