
KOLOM— Di sudut-sudut rumah makan dan lobi perhotelan, kini bertengger sebuah kotak hitam kecil yang menjadi “mata-mata” kasir bernama Tapping Box.
Secara administratif, alat ini diagungkan sebagai pahlawan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mencegah kebocoran pajak secara sistematis.
Namun, bagi para pelaku usaha kecil dan menengah, instrumen digital ini dirasakan tak ubahnya gembok yang mengunci napas usaha mereka di tengah badai ekonomi yang belum reda.
Anatomi Pengawasan di Meja Kasir
Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusung Tapping Box sebagai langkah mutlak digitalisasi pajak daerah.
Cara kerjanya sangat presisi, di mana setiap transaksi yang diketik di mesin kasir akan langsung terekam dan terkirim secara real-time ke server pemerintah.
Pajak restoran sebesar 10 persen yang selama ini sering berada di wilayah “abu-abu” kini dipaksa menjadi hitam di atas putih tanpa kompromi.
Sayangnya, pemberlakuan alat pemantau ini dianggap sangat tidak sensitif terhadap fluktuasi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Pelaku usaha merasa tercekik karena pajak 10 persen tersebut langsung dibebankan kepada konsumen, memicu disrupsi harga yang nyata pada menu makanan.
Akibatnya, pelanggan mulai lari mencari alternatif yang lebih murah, dan omzet para pedagang pun terjun bebas tak terkendali.
Disonansi Kebijakan dan Keadilan Fiskal
Kita harus kritis melihat fenomena ini, sebab meskipun pajak adalah kewajiban konstitusional, pemerintah seringkali abai pada kondisi psikologis pasar.
Pelaku usaha mengeluhkan bahwa mereka seakan dipaksa menjadi “pemungut pajak gratisan” bagi pemerintah, sementara beban operasional dan risiko kehilangan pelanggan tetap mereka tanggung sendiri.
Ketika pajak 10 persen diterapkan secara kaku melalui Tapping Box, pelanggan lebih memilih makan di warung pinggir jalan yang belum tersentuh radar pajak.
Kondisi ini jelas menciptakan ketidakadilan kompetitif (unfair competition) yang membuat margin keuntungan pengusaha restoran kecil yang sudah tipis menjadi semakin tergerus.
Kritik tajam pun muncul ketika pengadaan alat ini dinilai hanya mengejar target angka PAD tanpa memberikan timbal balik berupa kemudahan berusaha dari negara.
Fasilitas publik di sekitar area usaha kerap kali dibiarkan rusak dan perizinan tetap berbelit, sehingga memunculkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.
Tragedi Represi di Akhir Dialog
Pemandangan memilukan terjadi di Ende ketika sebuah rumah makan mendadak disegel oleh aparat Satpol PP hanya karena pemiliknya keberatan memasang Tapping Box.
Investigasi kami menemukan sebuah lubang besar dalam prosedur administrasi publik, yakni nihilnya sosialisasi dan absennya ruang dialog atau Focus Group Discussion (FGD).
Pemerintah daerah nampaknya lebih memilih jalur pendekatan militeristik yang represif ketimbang langkah persuasif yang memanusiakan warganya sebagai mitra strategis.
Tindakan menutup paksa tempat usaha tersebut pada hakikatnya adalah sebuah “hukuman mati” bagi ekonomi rakyat lokal.
Satu penyegelan telah memutus rantai rezeki banyak pihak, mulai dari pelayan yang kehilangan gaji harian hingga petani yang kehilangan pembeli sayurnya.
Masyarakat sebagai basis konsumen pada akhirnya menjadi pihak yang paling merasakan hantaman telak eksploitasi daya beli lewat instrumen digital ini.
Ende sejatinya tidak butuh kebijakan yang datang layaknya pencuri di malam hari, melainkan sosok pemimpin yang berani berdialog di meja kayu yang sederhana.
Sebab, setinggi apa pun ambisi untuk mendigitalisasi pajak demi PAD, hal itu tidak akan pernah lebih tinggi daripada martabat manusia yang ingin berusaha dengan tenang.