Bandara Supadio Ditutup Sementara, Hanya Melayani Penerbangan Kargo dan Khusus

pranusa.id April 25, 2020

(Foto: tribun)

PRANUSA.ID — Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio Pontianak Eri Braliantoro memastikan Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, Kalimantan Barat akan tetap beroperasi.

Meski begitu, operasional bandara tetap memperhatikan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kebijakan yang berlaku mulai dari 24 April hingga 31 Mei 2020 tersebut berkaitan dengan pelayanan terhadap penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.

“Untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut,” kata Eri dilansir dari okezone.com, Jumat (24/4/2020).

Selain itu, untuk memastikan penerapan Permen tersebut berjalan lancar, telah dilakukan koordinasi antara pihak Eri dengan regulator dan para penyelenggara jasa pelayanan pesawat udara.

“Hari ini operasional Bandara Internasional Supadio tetap berjalan normal sesuai operating hour yang telah ditetapkan, seiring dengan diberlakukannya masa sosialisasi penerapan Permen Nomor 25 Tahun 2020. Setelah masa sosialisasi selama satu hari ini, maka operasional bandara akan dilakukan penyesuaian,” jelas dia.

Untuk itu, Bandara Internasional Supadio Pontianak tidak akan berhenti operasi.

“Jadi, operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,” ungkap Eri.

Bahkan, Bandara Supadio tetap melayani operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Hal itu termasuk pelayanan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, oerasional angkutan kargo, dan operasional lainnya. Semua pelayanan tersebut berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Eri juga mengimbau agar masyarakat memantau informasi yang diberikan oleh Airlines. Hal tersebut berkenaan dengan mekanisme pengembalian tiket.

“Segala kebijakan pengembalian atau penggantian pembelian tiket yang sudah dilakukan adalah sepenuhnya kewenangan pihak Airlines,” pungkas Eri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tolak Pembangunan Unit Rumah Rakyat di Tanah Abang, Hercules: Negara Harus Buktikan Kepemilikan Lahan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB)…
Tingkatkan Kualitas SDM Kalbar, Gubernur Ria Norsan Genjot Program Internet Gratis dan Subsidi Pendidikan
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini tengah…
Sikat Mafia Hutan, Seskab Teddy: Pemerintah Sita Denda Tunai Rp11,4 Triliun atas Perintah Prabowo
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gebrakan masif dalam penegakan hukum di sektor…
Menteri Yusril Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Merupakan Ranah Peradilan Militer
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan…
Rencana Baru Menkeu Purbaya: Tambah Lapisan Cukai Tembakau Mei 2026, Rokok Ilegal Disikat
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan pemberlakuan…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019