Bandara Supadio Ditutup Sementara, Hanya Melayani Penerbangan Kargo dan Khusus

pranusa.id April 25, 2020

(Foto: tribun)

PRANUSA.ID — Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio Pontianak Eri Braliantoro memastikan Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, Kalimantan Barat akan tetap beroperasi.

Meski begitu, operasional bandara tetap memperhatikan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kebijakan yang berlaku mulai dari 24 April hingga 31 Mei 2020 tersebut berkaitan dengan pelayanan terhadap penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.

“Untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut,” kata Eri dilansir dari okezone.com, Jumat (24/4/2020).

Selain itu, untuk memastikan penerapan Permen tersebut berjalan lancar, telah dilakukan koordinasi antara pihak Eri dengan regulator dan para penyelenggara jasa pelayanan pesawat udara.

“Hari ini operasional Bandara Internasional Supadio tetap berjalan normal sesuai operating hour yang telah ditetapkan, seiring dengan diberlakukannya masa sosialisasi penerapan Permen Nomor 25 Tahun 2020. Setelah masa sosialisasi selama satu hari ini, maka operasional bandara akan dilakukan penyesuaian,” jelas dia.

Untuk itu, Bandara Internasional Supadio Pontianak tidak akan berhenti operasi.

“Jadi, operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,” ungkap Eri.

Bahkan, Bandara Supadio tetap melayani operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Hal itu termasuk pelayanan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, oerasional angkutan kargo, dan operasional lainnya. Semua pelayanan tersebut berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Eri juga mengimbau agar masyarakat memantau informasi yang diberikan oleh Airlines. Hal tersebut berkenaan dengan mekanisme pengembalian tiket.

“Segala kebijakan pengembalian atau penggantian pembelian tiket yang sudah dilakukan adalah sepenuhnya kewenangan pihak Airlines,” pungkas Eri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bantu Korban Gempa Ende, Polres Ende Salurkan 100 Paket Sembako Kapolda NTT ke Kecamatan Nangapanda
ENDE, PRANUSA.ID — Jajaran Polres Ende Polda Nusa Tenggara Timur…
Refleksi HUT RI ke-81, AMAN Kalbar Sebut Kemerdekaan Belum Dirasakan Sepenuhnya oleh Masyarakat Adat
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara…
Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Berujung Ricuh di Masjid Raya Baiturrahman Akibat Pengibaran Bendera Bulan Bintang
BANDA ACEH, PRANUSA.ID — Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 yang…
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Tanggap Darurat Cepat
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan jajaran…
Gempa Bumi Guncang Ende, Polres Bersama Forkopimda Mendirikan Tenda Darurat di RSUD dan Mapolres
ENDE, PRANUSA.ID — Menanggapi bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah…