Bandara Supadio Ditutup Sementara, Hanya Melayani Penerbangan Kargo dan Khusus

pranusa.id April 25, 2020

(Foto: tribun)

PRANUSA.ID — Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio Pontianak Eri Braliantoro memastikan Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, Kalimantan Barat akan tetap beroperasi.

Meski begitu, operasional bandara tetap memperhatikan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kebijakan yang berlaku mulai dari 24 April hingga 31 Mei 2020 tersebut berkaitan dengan pelayanan terhadap penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.

“Untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut,” kata Eri dilansir dari okezone.com, Jumat (24/4/2020).

Selain itu, untuk memastikan penerapan Permen tersebut berjalan lancar, telah dilakukan koordinasi antara pihak Eri dengan regulator dan para penyelenggara jasa pelayanan pesawat udara.

“Hari ini operasional Bandara Internasional Supadio tetap berjalan normal sesuai operating hour yang telah ditetapkan, seiring dengan diberlakukannya masa sosialisasi penerapan Permen Nomor 25 Tahun 2020. Setelah masa sosialisasi selama satu hari ini, maka operasional bandara akan dilakukan penyesuaian,” jelas dia.

Untuk itu, Bandara Internasional Supadio Pontianak tidak akan berhenti operasi.

“Jadi, operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,” ungkap Eri.

Bahkan, Bandara Supadio tetap melayani operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Hal itu termasuk pelayanan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, oerasional angkutan kargo, dan operasional lainnya. Semua pelayanan tersebut berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Eri juga mengimbau agar masyarakat memantau informasi yang diberikan oleh Airlines. Hal tersebut berkenaan dengan mekanisme pengembalian tiket.

“Segala kebijakan pengembalian atau penggantian pembelian tiket yang sudah dilakukan adalah sepenuhnya kewenangan pihak Airlines,” pungkas Eri. (*)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…