Denda Rp 1 Juta Bagi Pelaku Usaha Kalbar yang Langgar Pergub Protokol Kesehatan

pranusa.id August 27, 2020

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (kumparan.com)

PRANUSA.ID — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar.

Pergub tersebut mengatur soal sanksi berupa teguran lisan/tertulis, denda administratif minimal Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000, penghentian sementara operasional usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, pergub itu secara tegas menyatakan bahwa pihak penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan yang melibatkan orang banyak harus membiayai pengobatan pasien Covid-19 jika kegiatan tersebut berujung menjadi kluster keterjangkitan virus corona.

Midji menyebut banyak orang yang mengomentari pergub tersebut terlalu ketat dan hanya akan menjadi penghambat roda perekonomian.

“Orang yang suka kayak gini orang yang suka langgar aturan. Aturan sanksi itu sebetulnya tidak pasti diterapkan sepanjang orang tertib aturan. Saya pun tak mau buat aturan asal masyarakat tertib,” kata dia.

Menurut Midji, aturan tersebut tidak perlu dipermasalahkan jika para pelaku usaha tidak melanggar aturan.

“Kalau mereka tidak melanggar kenapa takut. Kalau aturan yang dibuat dianggap menghambat, berartikan kita mentolerir aturan-aturan itu,” ujar Midji.

“Tidak akan didenda kalau aturan itu dijalankan. Kalau memang diberi sanksi karena aturan tak bisa dijalankan atau dilanggar. Kalau aturan sudah dijalankan dengan baik kenapa harus disanksi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Midji menegaskan harus ada koordinasi soal perkembangan dan tindak lanjut di lapangan usai Pergub ditandatangani antara wilayah tingkat 2 dan provinsi.

Dalam hal ini, pemerintah daerah tingkat 2 dan provinsi setiap minggunya harus meminta pemerintah tingkat kabupaten/kota mengirim 200 sampel agar swab dan razia dapat terus dilaksanakan.

“Pergub ini payung untuk penanganan dan pengenaan denda, bisa Perda (Peraturan Daerah) tentang ketertiban umum (tibum). Jadi tidak harus dengan Pergub, tibum juga ada yang ngatur,” tukas Midji.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08