DPRD Kalbar Akui Banyak Tuntutan Mahasiswa di Luar Kewenangan Daerah, Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat

pranusa.id June 19, 2026

Dok. Judirho

PONTIANAK, PRANUSA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat Rusmidi menyatakan bahwa sebagian besar tuntutan Aliansi Reformasi Kalbar berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Meskipun demikian, DPRD Kalbar berkomitmen penuh untuk meneruskan seluruh aspirasi mahasiswa tersebut kepada pihak pemerintah pusat di Jakarta.

Rusmidi yang hadir bersama Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar Zulkarnain mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung secara tertib.

“Kami mengapresiasi teman-teman yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib, tolong tetap dijaga kondusif dan jangan sampai ada pihak lain yang menunggangi perjuangan ini”, ujarnya di hadapan massa aksi pada hari Kamis (18/6/2026).

Menanggapi 16 poin tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa, Rusmidi menaksir bahwa sekitar 70 hingga 80 persen di antaranya merupakan wewenang mutlak pemerintah pusat.

“Dari sekian tuntutan yang disampaikan, sekitar 70 sampai 80 persen adalah kewenangan pemerintah pusat, tugas kami adalah menjadi penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, bukan mengeksekusi kebijakan tersebut”, katanya.

Ia mengambil contoh tuntutan penghentian program Makan Bergizi Gratis yang tidak bisa dieksekusi secara instan karena DPRD provinsi tidak berwenang menghentikan sebuah program nasional.

Rusmidi dalam kesempatan tersebut juga menyinggung perihal tuntutan peningkatan Dana Bagi Hasil yang diakuinya telah lama menjadi fokus perjuangan legislatif daerah.

“Kami juga mempertanyakan mengapa Kalimantan Barat sebagai daerah penghasil sawit dan tambang justru menerima DBH yang kecil, itu terus kami perjuangkan”, ungkapnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa perubahan skema pembagian anggaran pusat dan daerah tersebut hanya dapat diwujudkan melalui revisi undang-undang.

“Persoalannya ada pada undang-undang, DPRD provinsi hanya memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah, bukan mengubah undang-undang”, jelasnya.

Kendati kewenangannya sangat terbatas, Rusmidi menegaskan bahwa jajarannya tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal keresahan warga.

“Kami dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, walaupun kewenangan kami terbatas, semua yang disampaikan adik-adik akan kami teruskan kepada pemerintah pusat”, janjinya.

Pihaknya turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat atas minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam memutus kebijakan skala nasional.

“Atas nama pribadi, saya meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan Barat karena kami tidak memiliki kewenangan mengubah undang-undang maupun menentukan kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat”, ucap Rusmidi.

Para mahasiswa sendiri tetap menyatakan kekecewaannya lantaran menilai pemerintah daerah seharusnya bisa memberikan tekanan politik yang lebih kuat agar pusat segera merespons persoalan di Kalimantan Barat.

Laporan: Judirho | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Bantu Pengungsi Palestina, Indonesia Kucurkan Bantuan 1,2 Juta Dolar AS
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah Indonesia menyalurkan kontribusi dana tahunan sebesar…
Presale Tiket Konser Musikaria Adira Festival 2026 Resmi Dibuka, Harga Mulai Rp119 Ribu
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kabar gembira bagi pecinta musik di Makassar!…
Rangkul Akademisi di Istana, Presiden Prabowo Putuskan Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menggelar diskusi bersama jajaran…
Respons Ancaman Militer Donald Trump di PBB, Presiden Pezeshkian Kian Memanas Tegaskan Iran Tak Takut Perang
NEW YORK, PRANUSA.ID — Ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika…
Vonis Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan vonis…