Kasus Illegal Logging di Ketapang Segera Disidangkan

Thom Sembiring April 14, 2020

Dok. Humas KLHK

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan berkas perkara kasus illegal logging atas tersangka J (39) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) pun telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (2/4). Oleh karenanya Penyidik Balai Gakkum segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar, yang selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses persidangan.

“Kami sangat menghargai kerja keras para penyidik KLHK dan Polda Kalbar serta Kejati Kalbar, sehingga kami bisa menyelesaikan kelengkapan berkas perkara kasus illegal logging di Ketapang ini,” kata Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, pada Senin (14/04) di Jakarta.

Sustyo menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal loging yang merugikan negara. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya tetap  bekerja memproses semua kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan, namun tak lupa memenuhi protokol kesehatan.

Senada dengan itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, M. Subhan, menyebut bahwa pihaknya akan segera menyerahkan terdakwa dan barang bukti.

“Kami akan segera menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada JPU Kejati Kalbar, sesegera mungkin, agar persidangan bisa dimulai” ujarnya.

Penyidik KLHK mempersangkakan J dalam kasus “menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” dan atau “mengolah hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” di sawmil PO Tolak Jaya, di Jalan Ketapang-Siduk, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar.

Tersangka J akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 38 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) KLHK Brigade Bekantan yang dilanjutkan dengan operasi penegakan hukum di sawmil PO Tolak Jaya di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang (20/2) silam.

Tim operasi menemukan kayu olahan berbentuk pacakan berbagai ukuran dari jenis meranti dan rimba campuran, tanpa dilengkapi SKSHH, di PO. Tim juga menemukan satu mesin pembelah kayu, satu piring gergaji bagian dari mesin pemotong. Berbekal hasil operasi tersebut Tim kemudian menyerahkan tersangka J dan barang bukti kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bantu Korban Gempa Ende, Polres Ende Salurkan 100 Paket Sembako Kapolda NTT ke Kecamatan Nangapanda
ENDE, PRANUSA.ID — Jajaran Polres Ende Polda Nusa Tenggara Timur…
Refleksi HUT RI ke-81, AMAN Kalbar Sebut Kemerdekaan Belum Dirasakan Sepenuhnya oleh Masyarakat Adat
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara…
Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Berujung Ricuh di Masjid Raya Baiturrahman Akibat Pengibaran Bendera Bulan Bintang
BANDA ACEH, PRANUSA.ID — Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 yang…
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Tanggap Darurat Cepat
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan jajaran…
Gempa Bumi Guncang Ende, Polres Bersama Forkopimda Mendirikan Tenda Darurat di RSUD dan Mapolres
ENDE, PRANUSA.ID — Menanggapi bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah…