Kasus Illegal Logging di Ketapang Segera Disidangkan

Thom Sembiring April 14, 2020

Dok. Humas KLHK

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan berkas perkara kasus illegal logging atas tersangka J (39) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) pun telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (2/4). Oleh karenanya Penyidik Balai Gakkum segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar, yang selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses persidangan.

“Kami sangat menghargai kerja keras para penyidik KLHK dan Polda Kalbar serta Kejati Kalbar, sehingga kami bisa menyelesaikan kelengkapan berkas perkara kasus illegal logging di Ketapang ini,” kata Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, pada Senin (14/04) di Jakarta.

Sustyo menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal loging yang merugikan negara. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya tetap  bekerja memproses semua kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan, namun tak lupa memenuhi protokol kesehatan.

Senada dengan itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, M. Subhan, menyebut bahwa pihaknya akan segera menyerahkan terdakwa dan barang bukti.

“Kami akan segera menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada JPU Kejati Kalbar, sesegera mungkin, agar persidangan bisa dimulai” ujarnya.

Penyidik KLHK mempersangkakan J dalam kasus “menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” dan atau “mengolah hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” di sawmil PO Tolak Jaya, di Jalan Ketapang-Siduk, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar.

Tersangka J akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 38 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) KLHK Brigade Bekantan yang dilanjutkan dengan operasi penegakan hukum di sawmil PO Tolak Jaya di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang (20/2) silam.

Tim operasi menemukan kayu olahan berbentuk pacakan berbagai ukuran dari jenis meranti dan rimba campuran, tanpa dilengkapi SKSHH, di PO. Tim juga menemukan satu mesin pembelah kayu, satu piring gergaji bagian dari mesin pemotong. Berbekal hasil operasi tersebut Tim kemudian menyerahkan tersangka J dan barang bukti kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses lebih lanjut.(*)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Resmi Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Dilantik Presiden Prabowo Sebagai Menkeu
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik…
Siapkan Rp31,1 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Gaji PPPK Diambil Alih Pusat Mulai 2027
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan anggaran…
Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya, Komnas HAM Desak Polda Papua Usut Tuntas
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tragedi penembakan yang menewaskan tiga pegawai Dinas…
Wujudkan Solidaritas, Pemuda Katolik Komda Kalbar Gelar Bakti Sosial di Stasi Kalimas Kubu Raya
KUBU RAYA, PRANUSA.ID — Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat…
Bicara di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Ogah Didikte Kekuatan Luar
NEW DELHI, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan…