Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi, Bidik Dokumen Ekspor Bauksit PT Laman Mining

pranusa.id January 6, 2026

Ilustrasi: Penyelidikan

KETAPANG — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah lima lokasi strategis untuk mengumpulkan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit yang melibatkan PT Laman Mining.

Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga sore hari pada Senin (5/1/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang. Di sini, penyidik menelusuri berbagai dokumen internal perusahaan yang diduga terkait proses produksi dan distribusi bauksit.

Penyidik juga memeriksa dokumen di sejumlah instansi yang diduga berkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, serta pengapalan bauksit, termasuk di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak dan Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak.

Selain itu, penggeledahan juga menyasar Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, yang berkaitan dengan verifikasi teknis dan pengawasan komoditas tambang, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak yang diduga terkait aktivitas pengapalan ekspor bauksit.

Dari kelima lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen itu kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman dan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia menyatakan bahwa tindakan itu merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh penyidik Pidsus.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pihaknya saat ini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Ia menegaskan bahwa seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengantongi surat perintah penggeledahan yang sah dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap langkah penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini,” ujar Gedin.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pemerintah Klaim Sita 4 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal
KARAWANG— Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik…
Gubernur Kalbar Pastikan Keamanan dan Kondusifitas Menyambut Ramadhan dan Cap Go Meh
PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa wilayah…
KPK Buka Suara Terkait Perpanjangan Pencekalan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbaru mengenai…
Pemerintah Targetkan 6.900 Jembatan Rampung pada 2026
BOGOR — Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 6.900 jembatan di seluruh…
Kecam Penangkapan Presiden Venezuela, China Tuntut Pembebasan Segera
BEIJING – Pemerintah China melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Amerika…