
KETAPANG — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah lima lokasi strategis untuk mengumpulkan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit yang melibatkan PT Laman Mining.
Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga sore hari pada Senin (5/1/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang. Di sini, penyidik menelusuri berbagai dokumen internal perusahaan yang diduga terkait proses produksi dan distribusi bauksit.
Penyidik juga memeriksa dokumen di sejumlah instansi yang diduga berkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, serta pengapalan bauksit, termasuk di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak dan Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, yang berkaitan dengan verifikasi teknis dan pengawasan komoditas tambang, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak yang diduga terkait aktivitas pengapalan ekspor bauksit.
Dari kelima lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen itu kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman dan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menyatakan bahwa tindakan itu merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh penyidik Pidsus.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pihaknya saat ini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Ia menegaskan bahwa seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengantongi surat perintah penggeledahan yang sah dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap langkah penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini,” ujar Gedin.
Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus