KLHK Segel Lahan Karhutla di Area 4 Perusahaan di Kalimantan Barat

pranusa.id September 3, 2023

Ilustrasi: kebakaran hutan (AFP Photo/Anne-Christine Poujoulat/CNN)

Laporan: Srilinus Lino | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan penyegelan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) milik empat perusahaan di Kalimantan Barat(Kalbar) untuk menghentikan meluasnya api.

“Melalui tim pengawas dan Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah dilakukan penyegelan empat lokasi karhutla yaitu lokasi karhutla di PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), PT. FWL (121,24 Ha),”ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum(Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan siaran pers yang diterima di Pontianak, Sabtu (2/9/2023).

Ia menjelaskan, tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan disamping penyegelan terhadap empat areal konsesi perusahaan yang terjadi kebakaran yakni berupa pemasangan papan larangan kegiatan dan garis pejabat pengawas lingkungan hidup(PPLH), satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan/pulbaket dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah.

“Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum,” jelas dia.

Terkait penyegelan yang ada, harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administrasi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana.

Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah.

Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penanggung jawab usaha/kegiatan agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan atau tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha/kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030,” tutupnya.

Ia mengatakan, Tim Gakkum KLHK terus memantau secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data titik api. Ia sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memantau serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat.

“Instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Anggota Komisi I DPR RI Desak Presiden Prabowo Ambil Sikap Tegas Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik…
Terangi Sukacita Paskah 2026, Polres Ende Distribusikan Lilin Paskah ke Delapan Paroki
ENDE, PRANUSA.ID – Menjelang peringatan Hari Raya Paskah tahun 2026,…
Tim Hukum Jokowi Desak Polisi Usut Pendana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ade Darmawan selaku Ketua Tim Hukum Presiden…
Kunker ke Belu, Gubernur NTT Dorong Warga Desa Ubah Pola Ekonomi dan Berhenti Jual Bahan Mentah
BELU, PRANUSA.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades…
Kunjungi Malaka, Gubernur NTT Dorong Transformasi SMA/SMK Jadi Pusat SDM Berdaya Saing Global
MALAKA, PRANUSA.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40