
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengizinkan seluruh satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan untuk kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Senin (28/9/2026).
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi siaga darurat kabut asap yang sebelumnya memaksa sekolah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo menegaskan bahwa pelaksanaan PTM wajib menyesuaikan fluktuasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan mengutamakan keselamatan warga sekolah.
“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujar Hermawan, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, pihak sekolah diwajibkan mengecek perkembangan kualitas udara dari sumber resmi minimal dua kali sehari, yakni sebelum KBM dimulai dan saat pertengahan hari.
Selama PTM berlangsung, aktivitas siswa di luar ruangan dibatasi, ruang kelas dipastikan memiliki sirkulasi udara aman, serta persediaan masker dan air minum bagi peserta didik diperketat.
Disdikbud memberikan opsi PJJ bagi kelompok rentan seperti siswa SD kelas I–III, peserta didik disabilitas, serta anak yang memiliki komorbid jika kondisi udara di lingkungan sekitar memburuk.
Kepala sekolah juga dibekali kewenangan untuk memulangkan siswa lebih awal atau mengalihkan PTM ke metode daring apabila terjadi penurunan kualitas udara secara signifikan.
Hermawan menambahkan bahwa kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027 dapat disesuaikan tanpa mengabaikan jumlah hari belajar efektif dan pemenuhan beban belajar siswa.
Laporan: Henri | Editor: Arya