
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus pernikahan siri menyeret seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial ZN di Kalimantan Barat.
Korban diduga kuat dinikahkan secara siri setelah keluarganya dibujuk dengan janji akan diberangkatkan ibadah umrah, dibangunkan sebuah rumah, hingga dijamin kehidupan ekonominya.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pontianak.
Oknum warga Kabupaten Kubu Raya tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kuasa hukum korban Nurhayati mengatakan bahwa dugaan tindak pidana itu bermula ketika terlapor membujuk orang tua korban agar mengizinkan anaknya dinikahi secara siri pada Januari 2021.
Korban yang pada saat kejadian tersebut masih berusia 15 tahun akhirnya terpaksa dinikahkan oleh pihak keluarganya.
Nurhayati membeberkan bahwa keluarga korban tidak bisa membaca dan menulis serta memiliki pemahaman hukum yang sangat minim.
Faktor tersebut membuat pihak keluarga akhirnya luluh setelah dijanjikan berbagai iming-iming kesejahteraan oleh terduga pelaku.
“Karena percaya dengan janji tersebut, keluarga menganggap pernikahan itu sah”, kata Nurhayati pada hari Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, Pengadilan Agama secara tegas menyatakan bahwa pernikahan siri tersebut tidak sah di mata hukum negara.
Setelah prosesi pernikahan siri itu dilangsungkan, korban diduga disetubuhi oleh pelaku di kediamannya di kawasan Pontianak Timur hingga melahirkan seorang anak.
Pihak keluarga yang akhirnya merasa tertipu dan menyadari adanya tindak pidana langsung melaporkan perbuatan ZN ke Polresta Pontianak.
Nurhayati mengungkapkan bahwa proses hukum atas perkara dugaan kekerasan seksual tersebut berjalan cukup memakan waktu.
Laporan awal sejatinya telah diajukan sejak tahun 2025, tetapi Laporan Polisi baru diterbitkan secara resmi oleh pihak berwenang pada tahun 2026.
“Alhamdulillah LP sudah terbit”, ujarnya mensyukuri perkembangan kasus tersebut.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus ini karena sebelumnya mereka telah melayangkan dua kali surat permohonan agar penyidikan dapat segera ditindaklanjuti.
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto secara terpisah membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
“Ya, masih berproses terhadap kasus tersebut”, ujar Endang.
Pihak kepolisian berjanji akan segera menggelar konferensi pers secara terbuka apabila seluruh tahapan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti telah dinyatakan lengkap.
“Mohon maaf, karena proses ini masih berjalan agar tidak mengganggu penyidikan, jadi harus lengkap dahulu”, pungkas Kapolresta.
Laporan: Severinus | Editor: Arya