Pasien Corona Kabur Masih di Pontianak, Sutarmidji Minta Serahkan Diri

pranusa.id August 6, 2020

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

PRANUSA.ID — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang melarikan diri dari Surabaya ke Pontianak menggunakan penerbangan Citylink, QG 420, pada Sabtu (1/8) lalu untuk segera menyerahkan diri.

“Bagus menyerahkan diri saja. Kita tidak menghukum dia, tapi mengobati di tempat yang lebih baik supaya tidak menjangkiti orang lain,” kata Midji, Rabu (5/8/2020).

Pasien yang berasal dari Jombang, Jawa Timur itu bernama Ismail (IS). Pria berusia 42 tahun itu merupakan pasien asimtomatik (tanpa gejala) yang pastinya berisiko membahayakan publik.

“Ini bahaya, sementara orang tidak kenal dia. Misal dia pergi makan, ngopi, orang tidak tahu ada kandungan virus di dalam tubuhnya. Kemudian, kita tidak tahu jenisnya karena semua masih tak spesifik, maka harus dijaga,” ujar Midji.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson, potensi IS menularkan virus corona jauh lebih besar. Hal ini dikarenakan adanya viral load tinggi yang mengandung strain virus lebih berbahaya dari strain virus yang ada di Kalbar.

Untuk itu, dia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan IS yang hingga saat ini belum ditemukan untuk segera melapor ke petugas kesehatan atau aparat keamanan setempat.

IS diketahui memang beberapa kali melarikan diri. Pertama, saat menjalani rapid test di Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu (1/8). Kedua, saat dia diantar temannya menuju Labkesda Provinsi Kalbar untuk melakukan tes swab pada Minggu (2/8).

Pada Senin (3/8) malam, hasil tes swab PCR dari RS Untan menyatakan IS positif Covid-19. Di hari itu juga, pihak dinas kesehatan datang untuk menjemput IS di alamat yang ditinggalkannya, yaitu di sebuah hotel di Jalan Komyos Sudarso.

Namun, IS ternyata telah check out sehingga Dinkes Kalbar segera melakukan upaya pencarian. Pada Selasa (4/8) malam, Dinkes Kalbar mendapatkan informasi dari istri Ismail di Jombang bahwa IS berada di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

Namun, setibanya tim pada pukul 22.00 WIB di alamat yang diinformasikan, IS ternyata telah melarikan diri lagi sehingga pasien hingga saat ini masih belum ditemukan.

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin mengatakan bahwa tindakan IS itu sebetulnya telah melanggar hukum, tepatnya Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Karantina kesehatan. IS terancam dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Namun, jika IS mau bersifat kooperatif dengan petugas, maka dia akan diperlakukan dengan baik dan segera diobati.

“Yang bersangkutan ini bukan mau dipenjara, bukan mau dihukum, hanya mau diobati. Ini yang kami harap, yang bersangkutan memaklumi dan kooperatif dengan petugas medis, agar bisa kita tangani secepatnya,” jelas Komarudin.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tindak Lanjuti SE Mendagri, Pramono Anung Pangkas Perjalanan Dinas dan Operasional Kendaraan Pemprov DKI
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah…
Pimpinan MPR RI Dorong Universitas Cetak SDM dan Riset Guna Kawal Transisi Energi Era Prabowo
MEDAN, PRANUSA.ID – Mengawali kunjungan kerjanya di Universitas Muhammadiyah Sumatera…
KPK Endus Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa di Pati, 6 Saksi Diperiksa
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pengusutan…
Menbud Fadli Zon Tegaskan Penyaluran Dana Indonesia Raya Fokus pada Dampak Nyata Masyarakat
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia, Fadli Zon,…
Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI Sentil Kejari Karo soal Pasal Paksaan dan Hilangnya Mens Rea
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40