Pasien Corona Kabur Masih di Pontianak, Sutarmidji Minta Serahkan Diri

pranusa.id August 6, 2020

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

PRANUSA.ID — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang melarikan diri dari Surabaya ke Pontianak menggunakan penerbangan Citylink, QG 420, pada Sabtu (1/8) lalu untuk segera menyerahkan diri.

“Bagus menyerahkan diri saja. Kita tidak menghukum dia, tapi mengobati di tempat yang lebih baik supaya tidak menjangkiti orang lain,” kata Midji, Rabu (5/8/2020).

Pasien yang berasal dari Jombang, Jawa Timur itu bernama Ismail (IS). Pria berusia 42 tahun itu merupakan pasien asimtomatik (tanpa gejala) yang pastinya berisiko membahayakan publik.

“Ini bahaya, sementara orang tidak kenal dia. Misal dia pergi makan, ngopi, orang tidak tahu ada kandungan virus di dalam tubuhnya. Kemudian, kita tidak tahu jenisnya karena semua masih tak spesifik, maka harus dijaga,” ujar Midji.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson, potensi IS menularkan virus corona jauh lebih besar. Hal ini dikarenakan adanya viral load tinggi yang mengandung strain virus lebih berbahaya dari strain virus yang ada di Kalbar.

Untuk itu, dia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan IS yang hingga saat ini belum ditemukan untuk segera melapor ke petugas kesehatan atau aparat keamanan setempat.

IS diketahui memang beberapa kali melarikan diri. Pertama, saat menjalani rapid test di Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu (1/8). Kedua, saat dia diantar temannya menuju Labkesda Provinsi Kalbar untuk melakukan tes swab pada Minggu (2/8).

Pada Senin (3/8) malam, hasil tes swab PCR dari RS Untan menyatakan IS positif Covid-19. Di hari itu juga, pihak dinas kesehatan datang untuk menjemput IS di alamat yang ditinggalkannya, yaitu di sebuah hotel di Jalan Komyos Sudarso.

Namun, IS ternyata telah check out sehingga Dinkes Kalbar segera melakukan upaya pencarian. Pada Selasa (4/8) malam, Dinkes Kalbar mendapatkan informasi dari istri Ismail di Jombang bahwa IS berada di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

Namun, setibanya tim pada pukul 22.00 WIB di alamat yang diinformasikan, IS ternyata telah melarikan diri lagi sehingga pasien hingga saat ini masih belum ditemukan.

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin mengatakan bahwa tindakan IS itu sebetulnya telah melanggar hukum, tepatnya Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Karantina kesehatan. IS terancam dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Namun, jika IS mau bersifat kooperatif dengan petugas, maka dia akan diperlakukan dengan baik dan segera diobati.

“Yang bersangkutan ini bukan mau dipenjara, bukan mau dihukum, hanya mau diobati. Ini yang kami harap, yang bersangkutan memaklumi dan kooperatif dengan petugas medis, agar bisa kita tangani secepatnya,” jelas Komarudin.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gubernur Ria Norsan Canangkan Torasera Abdussalam Jadi Pusat Grosir Koperasi Desa se-Kalbar
KUBU RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berencana…
SMA Kolese De Britto Jajaki Kerja Sama Digitalisasi dengan Universitas Ateneo de Davao Filipina
YOGYAKARTA – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menerima kunjungan studi…
DPD RI Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Papua Lewat Dialog dan Penguatan HAM
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah untuk…
Dituduh Makar dan Propaganda, Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Kembali Dipenjara di Iran
TEHERAN – Aktivis hak asasi manusia (HAM) terkemuka Iran sekaligus…
Klaim Diri sebagai Aset Bangsa, Ammar Zoni Mohon Pengampunan dan Rehabilitasi dari Presiden
JAKARTA – Aktor Ammar Zoni, yang kini berstatus terdakwa dalam…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26