Pemkab Kubu Raya Resmi Tetapkan UMK 2026 Sebesar Rp 3,1 Juta

pranusa.id December 29, 2025

Ilustrasi: Buruh Indonesia (Dok. Istimewa).

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.000.

Angka ini mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 7,7 persen atau setara dengan penambahan Rp 221.714 dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini sekaligus menandai kembalinya Kubu Raya memiliki besaran UMK mandiri setelah dua tahun terakhir harus mengikut standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah, menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun ini didasarkan pada terpenuhinya syarat indikator ekonomi daerah.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata pertumbuhan ekonomi Kubu Raya selama tiga tahun terakhir tercatat konsisten lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat.

Hal inilah yang menjadi landasan hukum bagi Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK yang nilainya berada di atas UMP Kalbar tahun 2026 yang sebesar Rp 3.054.552.

“Kami telah menggelar rapat bersama dewan pengupahan. Setelah dua tahun sebelumnya belum menetapkan UMK karena nilainya berada di bawah UMP, tahun ini Kubu Raya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Wan Iwansyah dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).

Selain menetapkan upah minimum umum, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) khusus untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak kelapa sawit sebesar Rp 3.108.000.

Keputusan ini telah dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Wan Iwansyah menegaskan bahwa proses penetapan ini telah melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi nasional, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Ia juga menekankan bahwa UMK ini berlaku sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih lama wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing.

Pemerintah daerah berharap kenaikan upah ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah Kubu Raya.

Dinas terkait juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini di lapangan.

Laporan: Nobertus | Editor: Rivaldy

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pemerintah Pacu Pembangunan Kampung Haji dan Rumah Warga Terdampak Bencana
JAKARTA— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan pembangunan Kampung…
Pemkab Kubu Raya: Jalan Pramuka di Desa Sungai Rengas Ditata Bertahap
KUBU RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan penataan kawasan…
Gus Yahya Tegaskan Polemik Internal PBNU Sudah Selesai
SURABAYA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH…
Awas! Penipuan Siber Berkedok Ucapan Hari Raya dan Hadiah Palsu
JAKARTA – Momen libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025 yang…
Dua Alasan KPK Terbitkan SP3 pada Kasus Tambang Konawe Utara
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08