PPKM Mikro di Kalbar: Masih Ada Warkop Buka Di Atas Jam 9 Malam

pranusa.id April 22, 2021

Ilustrasi: Razia penerapan Protokol Kesehatan di warkop oleh Satpol PP Kota Pontianak dalam rangka pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

PRANUSA.ID– Meningkatnya kasus Covid-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) membuat Gubernur Sutarmidji memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM mikro) di seluruh wilayah mulai Selasa (20/4/2021). 

Salah satu aturan yang tertuang selama PPKM Mikro ini, yakni usaha warung kopi (warkop) wajib tutup jam 9 malam. Menurut Sutarmidji, hal itu dikarenakan kebanyakan kasus Covid-19 berasal dari warkop dan tempat keramaian.

“Saya minta di warung kopi yang ada di Kalbar jam sembilan malam tutup semua,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Mapolda Kalbar, Rabu (21/4/2021).

Meskipun PPKM mikro mulai diberlakukan, namun nyatanya masih ada sejumlah warkop atau kafe yang masih buka bahkan hingga menjelang subuh.

Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Ampera Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota.

Hasil pantauan Antara pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB, salah satunya tampak di warung kopi atau kafe “Move Up” yang masih dikunjungi sembari diiringi alunan musik yang cukup keras.

Padahal warung kopi tersebut terletak di tepi jalan dan tak jauh dari Pesantren Darunna’im. Pada Rabu (21/4) jam yang sama, warung kopi tersebut juga tetap beroperasi dan suara musik terdengar nyaring hingga keluar bangunan.

Tak jauh dari lokasi tersebut, juga ada setidaknya dua warung kopi yang tampak masih buka hingga Subuh.

Hal tersebut tentu saja kontradiksi dengan aturan PPKM Mikro di Kalbar. Terlebih sebelumnya Sutarmidji juga menegaskan akan memberi sanksi terhadap oknum yang tidak mau patuh. 

“Untuk aktivitas di warung kopi pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua. Kemudian sering lakukan tes cepat terutama kepada pelayannya, dan bagi siapa saja yang tidak memakai masker akan kami kenakan sanksi, kalau perlu didenda,” ungkapnya kala itu. 

 

Laporan: Jessica C. Ivanny

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Romo Mudji: Jejak Pengabdian Seorang Imam, Guru, dan Pemikir Kebudayaan
SOSOK— Romo Prof. Dr. Fransiskus Xaverius Mudji Sutrisno, S.J., yang…
Pemerintah Pacu Pembangunan Kampung Haji dan Rumah Warga Terdampak Bencana
JAKARTA— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan pembangunan Kampung…
Pemkab Kubu Raya: Jalan Pramuka di Desa Sungai Rengas Ditata Bertahap
KUBU RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan penataan kawasan…
Pemkab Kubu Raya Resmi Tetapkan UMK 2026 Sebesar Rp 3,1 Juta
KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Transmigrasi…
Gus Yahya Tegaskan Polemik Internal PBNU Sudah Selesai
SURABAYA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08