PPKM Mikro di Kalbar: Masih Ada Warkop Buka Di Atas Jam 9 Malam

pranusa.id April 22, 2021

Ilustrasi: Razia penerapan Protokol Kesehatan di warkop oleh Satpol PP Kota Pontianak dalam rangka pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

PRANUSA.ID– Meningkatnya kasus Covid-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) membuat Gubernur Sutarmidji memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM mikro) di seluruh wilayah mulai Selasa (20/4/2021). 

Salah satu aturan yang tertuang selama PPKM Mikro ini, yakni usaha warung kopi (warkop) wajib tutup jam 9 malam. Menurut Sutarmidji, hal itu dikarenakan kebanyakan kasus Covid-19 berasal dari warkop dan tempat keramaian.

“Saya minta di warung kopi yang ada di Kalbar jam sembilan malam tutup semua,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Mapolda Kalbar, Rabu (21/4/2021).

Meskipun PPKM mikro mulai diberlakukan, namun nyatanya masih ada sejumlah warkop atau kafe yang masih buka bahkan hingga menjelang subuh.

Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Ampera Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota.

Hasil pantauan Antara pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB, salah satunya tampak di warung kopi atau kafe “Move Up” yang masih dikunjungi sembari diiringi alunan musik yang cukup keras.

Padahal warung kopi tersebut terletak di tepi jalan dan tak jauh dari Pesantren Darunna’im. Pada Rabu (21/4) jam yang sama, warung kopi tersebut juga tetap beroperasi dan suara musik terdengar nyaring hingga keluar bangunan.

Tak jauh dari lokasi tersebut, juga ada setidaknya dua warung kopi yang tampak masih buka hingga Subuh.

Hal tersebut tentu saja kontradiksi dengan aturan PPKM Mikro di Kalbar. Terlebih sebelumnya Sutarmidji juga menegaskan akan memberi sanksi terhadap oknum yang tidak mau patuh. 

“Untuk aktivitas di warung kopi pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua. Kemudian sering lakukan tes cepat terutama kepada pelayannya, dan bagi siapa saja yang tidak memakai masker akan kami kenakan sanksi, kalau perlu didenda,” ungkapnya kala itu. 

 

Laporan: Jessica C. Ivanny

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pemeran Bos Delon di Serigala Terakhir The Series Kembali Ditangkap Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
JAKARTA, PRANUSA.ID — Aktor Revaldo Fifaldi yang pernah menjadi pemeran…
Pasca-Distribusi Bantuan Logistik, DPP Lasmura Siapkan Tim Trauma Healing bagi Penyintas Gempa Flores
FLORES, PRANUSA.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Muda Hanura…
Presiden Prabowo Sebut Karhutla Sumatra-Kalimantan Mulai Teratasi
JEMBRANA, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa…
Guru PPPK Jadi PNS Tahun 2027 Wajib Lewat Tes dan Berusia Maksimal 35 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah…
Semut Api Media dan Tokoh Buku Multitude Gelar Diskusi Samzine “Menyoal Pesta Babi” di Sleman
SLEMAN, PRANUSA.ID — Semut Api Media bekerja sama dengan toko…