
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Pada Jumat (20/3/2026), tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Happy berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku memindahkan BBM subsidi dari sebuah mobil pikap miliknya ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga jerigen berisi BBM subsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga mencapai Rp17.000 per liter.
Harga jual tersebut berada jauh di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BBM subsidi tersebut diperoleh pelaku dengan cara mengantre berulang kali di beberapa SPBU, di antaranya SPBU Supadio dan SPBU Kampung Arang.
Modus ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas karena dapat menyebabkan kelangkaan BBM subsidi di tingkat konsumen.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Happy menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi, sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga ketersediaan dan distribusi BBM tetap tepat sasaran,” tegasnya.
Laporan: Marsianus | Editor: Michael