Pemerintah Daerah Kalteng Diminta Evaluasi RTRW Kalteng | Pranusa.ID

Pemerintah Daerah Kalteng Diminta Evaluasi RTRW Kalteng


Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI

Penataan ruang menjadi salah satu isu besar dalam pembangunan daerah. Untuk itu UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah memberikan amanat kepada pemerintah untuk mengambil bagian masing-masing dalam melakukan penataan ruang demi kepentingan masa depan bangsa.

Salah satu amanat dalam konstitusi terkait penataan ruang ini adalah dengan kewajiban pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk setiap jenjang pemerintahan dari Kabupaten dan Kota hingga Provinsi. Hal ini selanjutnya akan menjadi salah satu landasan penting pembangunan daerah agar terarah dan dapat terkendali.

Terkait hal ini, Perda no 05 tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalteng, pun diminta untuk dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Hal ini muncul dalam reses yang digelar oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama kelompok masyarakat di Kalteng.

“Saya sependapat bahwa sudah saatnya Perda RTRW Kalteng disesuaikan dengan kondisi terkini. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan menyusun Perda baru yang kontekstual. Terlebih ada agenda pembangunan lumbung pangan berkelanjutan yang sedang didorong pemerintah pusat” ujar Teras Narang, usai menggelar pertemuan dengan Walhi Kalteng dan masyarakat pada Rabu (05/08/2020).

Teras mengakui bahwa tidak mudah menyusun RTRW sebab berdasar pada pengalamannya saat menjadi Gubernur Kalteng periode 2005-2015, hal ini memiliki tantangan sendiri. Meski demikian, ia berharap Pemerintah Daerah dapat mencermati dan menyiapkan evaluasi 5 tahunan sesuai amanat undang-undang.

RTRW Provinsi Kalteng 2015 itu sendiri diakuinya punya kekurangan yang tentu terbuka untuk dikritisi serta disesuaikan dengan kebutuhan terkini. Diharapkan dengan adanya RTRW hingga Rencana Detail Tata Ruang, maka arah pembangunan bisa berkelanjutan.

“Untuk itu baik pemerintah Kabupaten dan Kota hingga Provinsi perlu bersinergi dengan dukungan partisipasi dari publik di Kalteng” sebutnya.

Pernyataan Teras ini sendiri dilatarbelakangi oleh masukan masyarakat yang diterimanya. Dalam aspirasi yang diterimanya masyarakat mengingatkan akan pentingnya RTRW sebagai pedoman pembangunan terlebih menyikapi agenda lumbung pangan berkelanjutan di Kalteng. Selain itu masyarakat dalam kesempatan reses itu, juga mengingatkan pemerintah akan masih banyaknya persoalan kepemilikan lahan yang belum jelas di masyarakat, khususnya desa.

Terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law, Teras juga diingatkan untuk mencermati keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat khususnya masyarakat adat yang rentan mengalami kriminalisasi. Dalam hal ini isu penataan ruang, penyusunan RTRW, penyelesaian persoalan kepemilikan lahan masyarakat desa termasuk sosialisasi ke masyarakat dinilai sangat penting.

Penguatan peran dari Peran Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah pun menjadi salah satu aspirasi yang masuk. Hal ini dinilai penting mengingat urusan penataan ruang ini membutuhkan komunikasi yang intensif dengan kementerian terkait.

Atas berbagai saran dari kelompok masyarakat baik dari Yayasan Gerak Bersatu dan Berbuat Manggatang Utus (GB2MU), Walhi Kalteng hingga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya serta masyarakat pemerhati Kalteng, Teras pun menyampaikan terima kasih.

“Saya menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan kritik yang disampaikan. Kami akan tindaklanjuti secara kelembagaan dan berharap pemerintah daerah juga memperhatikan kepentingan evaluasi RTRW ini” ujarnya

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top