Digugat ke MK, Bahlil: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Tetap Berjalan

pranusa.id January 8, 2026

FOTO: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa kebijakan pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak akan terhenti, meskipun proses uji materi (judicial review) terhadap aturan tersebut sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026), Bahlil menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.

Namun, ia menekankan bahwa selama belum ada putusan final yang membatalkan, implementasi kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tersebut tetap sah untuk dijalankan.

“Sekarang kami lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear,” ujar Bahlil.

Bahlil menolak anggapan bahwa pemerintah harus menunda program tersebut sembari menunggu palu hakim konstitusi diketuk.

Menurutnya, dasar hukum yang ada saat ini mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas yang memenuhi syarat.

“Bukan berarti kami menunggu itu (judicial review) baru jalan. Ini (tambang ormas) sudah bisa berjalan,” tegasnya.

Terkait progres di lapangan, Bahlil mengungkapkan bahwa izin pengelolaan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah rampung sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

PBNU diketahui mendapatkan jatah pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi,” ungkap Bahlil.

Sementara itu, untuk Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Bahlil menyebut prosesnya sedang dalam tahap kajian teknis di internal kementerian.

“Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba (Tri Winarno),” tambahnya.

Kebijakan afirmatif ini didasarkan pada Pasal 83A PP No. 25/2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan tersebut memberikan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, sebuah langkah yang diklaim pemerintah sebagai upaya pemerataan ekonomi umat.

Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…