
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengawal Konten Lokal di era Digital” yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (30/9).
Forum tersebut turut menjadi ruang aspirasi bagi media, televisi, dan organisasi jurnalis untuk menyampaikan berbagai masukan terkait penyiaran kepada pemangku kebijakan.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar, Ramdan, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa pembahasan RUU Penyiaran telah memasuki tahap kedua. Menurutnya, Surat Presiden sebagai pengantar untuk pembahasan lanjutan juga telah diterbitkan.
“Nah, berkaitan dengan itu, sekarang ini juga sedang terus bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Kami mendapat informasi dari pemerintah pusat bahwa pembahasannya sudah masuk tahap kedua dan sudah keluar Surat Presiden sebagai pengantar untuk pembahasan lanjutan tersebut. Kami juga diminta nantinya untuk memberikan masukan,” ujar Ramdan.
Ia mengatakan FGD tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan dari lembaga penyiaran maupun media yang nantinya akan dirumuskan untuk menjadi bahan dalam pembahasan RUU Penyiaran.
Ramdan berharap proses pembahasan RUU Penyiaran tidak mengesampingkan suara dari daerah.
Ia menyebut partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation menjadi semangat yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.
“Karena harapannya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran tentu semangatnya adalah partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation. Saya kira, dalam forum kegiatan hari ini kita bisa menyuarakan berbagai hal tersebut bersama-sama,” ujar Ramdan.
Terkait pembahasan RUU Penyiaran, Rasmidi selaku Komisi I DPRD Kalbar mengatakan akan turut mengawal proses tersebut.
Aspirasi yang diperoleh melalui FGD akan menjadi bagian dari masukan yang dibawa ke tingkat pusat.
“Untuk RUU Penyiaran seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kita juga akan kawal mengenai RUU Penyiaran ini dan lewat pertemuan inilah, apa yang diaspirasikan akan kita bawakan ke pusat dengan secepatnya,” kata Rasmidi.
Ia menambahkan, proses pembahasan RUU Penyiaran masih membutuhkan pengujian dan berbagai pendapat sebelum nantinya memasuki tahapan berikutnya.
“Karena RUU (Penyiaran) ini juga masih perlu pengujian terlebih dahulu setelah berbagai pendapat diberikan,” pungkasnya.
Pembahasan RUU Penyiaran menjadi penting bagi keberlangsungan media saat ini seiring perubahan ekosistem media di era digital.
Perkembangan teknologi dan munculnya berbagai platform penyiaran baru membuat aturan penyiaran perlu disesuaikan, termasuk dalam mengatur konten, lembaga penyiaran, serta kepentingan publik dan daerah.
Namun, pembahasan RUU tersebut juga menuai sorotan dan protes dari sejumlah pihak.
Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah kekhawatiran mengenai potensi pengaturan dan sensor terhadap konten media yang dinilai dapat membatasi kebebasan pers dalam hal ini adalah penyiaran.
Karena itu, KPID dan DPRD Kalbar berkomitmen menghimpun aspirasi dari daerah untuk kemudian dibawa dalam pembahasan di tingkat pusat.
Laporan: Judirho | Editor: Arya