Dikirimi Surat oleh Anies terkait UMP, Kemnaker: Itu Salah Alamat

pranusa.id December 1, 2021

FOTO: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Ayo Jakarta).

PRANUSA.ID– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan terkait surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam surat yang ia kirimkan pada tanggal 22 November, Anies meminta Ida meninjau ulang formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 lantaran dianggap jauh dari layak dan tidak adil, terlebih mengingat ada inflasi di Jakarta sebesar 1,14%.

Sementara penetapan UMP DKI Jakarta 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 hanya naik sebesar Rp38 ribu menjadi Rp4.453.935/bulannya.

Staf Khusus Kemnake Dita Indah Sari mengatakan, surat itu sudah diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziayah. “Sudah kami terima suratnya,” kata Dita, Selasa (30/11/2021).

Menurut Dita, surat yang dikirim oleh Anies dan sudah beredar di media massa tersebut kurang tepat jika ditujukan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kurang pas jika Pak Gubernur (Anies Baswedan) meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan upah minimum di DKI,” katanya

Dita mengatakan, aturan itu adalah turunan dari peraturan pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan, landasaran aturan itu Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa mengubahnya

“Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu. Itu salah alamat,” jelasnya.

Pihaknya menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyampaikan penjelasan kepada para pekerja terkait pengaturan upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun.

“Mohon dukungan untuk menjelaskan kepada teman-teman pekerja bahwa UM itu hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun gak boleh pakai UM,” tandasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…