Dikirimi Surat oleh Anies terkait UMP, Kemnaker: Itu Salah Alamat | Pranusa.ID

Dikirimi Surat oleh Anies terkait UMP, Kemnaker: Itu Salah Alamat


FOTO: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Ayo Jakarta).

PRANUSA.ID– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan terkait surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam surat yang ia kirimkan pada tanggal 22 November, Anies meminta Ida meninjau ulang formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 lantaran dianggap jauh dari layak dan tidak adil, terlebih mengingat ada inflasi di Jakarta sebesar 1,14%.

Sementara penetapan UMP DKI Jakarta 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 hanya naik sebesar Rp38 ribu menjadi Rp4.453.935/bulannya.

Staf Khusus Kemnake Dita Indah Sari mengatakan, surat itu sudah diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziayah. “Sudah kami terima suratnya,” kata Dita, Selasa (30/11/2021).

Menurut Dita, surat yang dikirim oleh Anies dan sudah beredar di media massa tersebut kurang tepat jika ditujukan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kurang pas jika Pak Gubernur (Anies Baswedan) meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan upah minimum di DKI,” katanya

Dita mengatakan, aturan itu adalah turunan dari peraturan pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan, landasaran aturan itu Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa mengubahnya

“Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu. Itu salah alamat,” jelasnya.

Pihaknya menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyampaikan penjelasan kepada para pekerja terkait pengaturan upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun.

“Mohon dukungan untuk menjelaskan kepada teman-teman pekerja bahwa UM itu hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun gak boleh pakai UM,” tandasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top