
JAKARTA – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kini mulai menjadi pusat perhatian utama para pelaku pasar.
Kendati demikian, perjanjian dagang strategis tersebut dipastikan belum dapat langsung diterapkan dan dinikmati manfaatnya dalam waktu dekat.
Kesepakatan bilateral ini ternyata masih harus melewati tahapan ratifikasi serta serangkaian prosedur hukum tata negara yang panjang di masing-masing pemerintahan.
Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menjelaskan bahwa ART baru akan sah berlaku setelah kedua negara menuntaskan proses hukum domestiknya dan saling bertukar notifikasi resmi.
“Di Indonesia, proses tersebut memerlukan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Fakhrul di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut pandangannya, tanpa adanya persetujuan dari pihak parlemen, dokumen perjanjian yang telah ditandatangani tersebut statusnya masih sebatas kerangka kerja sama.
Di pihak Indonesia, naskah kesepakatan harus diserahkan kepada DPR RI untuk dikaji secara mendalam terkait substansi perjanjian, dampak fiskal, hingga jaminan perlindungan bagi industri nasional.
Sementara itu, di pihak Amerika Serikat, kesepakatan ART juga diwajibkan untuk melalui mekanisme legislasi yang ketat di tingkat United States Congress.
Tahapan di AS mencakup pembahasan komprehensif di komite perdagangan, kajian dampak ekonomi, hingga persetujuan formal sebelum disahkan menjadi regulasi yang mengikat.
Melihat masih panjangnya proses birokrasi tersebut, Fakhrul menilai bahwa respons pasar saat ini terkesan terlalu cepat dalam menganggap kesepakatan pembebasan tarif ini sudah efektif berlaku.
“ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilalui,” tegasnya.
Fakhrul mengingatkan bahwa sebagian investor tampaknya sudah telanjur melakukan penyesuaian harga di pasar karena berasumsi kesepakatan akses pasar tersebut akan segera dieksekusi.
“Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasinya tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara,” tambahnya memberikan peringatan.
Kondisi ini sejalan dengan rilis lembar fakta terbaru dari Gedung Putih, di mana pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh tahapan formal agar perjanjian mengikat secara hukum.
Dengan demikian, kepastian dari implementasi ART ini masih akan sangat bergantung pada dinamika proses politik dan legislasi yang terjadi di Jakarta maupun Washington DC ke depannya.
Laporan: Judirho | Editor: Michael