Menkeu Purbaya Blacklist dan Wajibkan Penerima LPDP yang Hina Negara Kembalikan Dana Plus Bunga

pranusa.id February 23, 2026

FOTO: Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menyatakan akan menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang terbukti menghina negara.

Langkah tegas tersebut diambil sebagai buntut dari viralnya konten seorang alumnus LPDP berinisial DS, yang secara terbuka menyatakan kebanggaannya jika anak-anaknya kelak menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Menkeu Purbaya memastikan bahwa individu dengan rekam jejak yang merendahkan Tanah Air tidak akan pernah diberikan ruang untuk berkarier di instansi pemerintahan mana pun.

“Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Purbaya mengingatkan kembali bahwa kucuran dana LPDP sejatinya bersumber dari uang pajak rakyat dan sebagian utang negara, yang secara khusus dialokasikan untuk memajukan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.

Oleh karena itu, pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam jika fasilitas dana pendidikan dari negara tersebut justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak memiliki rasa nasionalisme.

Diharapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, kalau enggak senang, ya enggak senang, tapi jangan hina-hina negara lah. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” katanya.

Bagi penerima beasiswa LPDP yang sudah telanjur menikmati fasilitas namun terbukti menghina negara, Kemenkeu akan menuntut pengembalian seluruh dana pendidikan secara penuh.

Bahkan, Purbaya menegaskan bahwa dana yang wajib dikembalikan tersebut harus disertai dengan hitungan denda berupa bunga layaknya instrumen perbankan.

“Kalau dipakai untuk hina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu,” jelasnya menegaskan sanksi administratif tersebut.

Terkait kasus DS dan suaminya yang saat ini tengah menjadi sorotan publik luas, Menkeu memastikan bahwa Direktur Utama LPDP telah turun tangan langsung menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.

Berdasarkan laporan terkini, Purbaya menyebutkan bahwa pihak DS dikabarkan telah menyatakan kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mematuhi regulasi LPDP yang berlaku.

Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan yang bersangkutan dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, nilainya termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya,” pungkasnya.

Sebelumnya, melalui akun media sosial @sasetyaningtyas, DS telah mengunggah permohonan maaf secara terbuka atas kontroversi unggahannya yang berbunyi “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan”.

“Saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut,” tulis DS merespons kecaman warganet.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…