Jokowi Berikan Izin HGU untuk Investor di IKN Hingga 95 Tahun | Pranusa.ID

Jokowi Berikan Izin HGU untuk Investor di IKN Hingga 95 Tahun


FOTO: Presiden RI Joko Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Laporan: Bagas R. ¦ Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 95 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai paling lama 80 tahun kepada pengusaha di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara yang berlaku mulai 6 Maret 2023.

“Perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra,” isi salah satu poin dalam beiled tersebut.

Jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut dibagi menjadi beberapa tahapan. Pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun.

Kedua, bisa melakukan perpanjangan hak dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Ketiga, bisa melakukan pembaruan hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun tersebut dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU. Perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top