
JAKARTA – Dinamika perdagangan internasional kembali bergejolak usai Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump yang ditetapkan melalui skema International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Pembatalan mengejutkan tersebut terjadi hanya sehari setelah pemerintah Indonesia dan AS resmi menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026).
Merespons putusan Mahkamah Agung tersebut, Presiden Trump langsung mengambil langkah cepat dengan menetapkan kebijakan tarif global baru sebesar 15 persen.
Kendati lanskap regulasi AS berubah drastis, posisi Indonesia dinilai tetap sangat menguntungkan berkat kesepakatan ART yang telah dicapai sebelumnya.
Dosen Perdagangan Internasional FEB Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan bahwa dalam draf ART, terdapat 1.819 produk Indonesia yang dijamin memperoleh fasilitas tarif nol persen.
Produk strategis tersebut secara komprehensif mencakup komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, tekstil, hingga komponen elektronik dan semikonduktor.
Menurut Fithra, dengan diberlakukannya tarif global 15 persen bagi negara-negara lain, produk ekspor Indonesia justru mendapatkan keunggulan kompetitif yang jauh lebih tinggi.
“Menariknya, setelah pemberlakuan Pasal 122 yang menetapkan tarif global 15 persen, 1.819 lini produk Indonesia tetap berada pada posisi nol persen,” ujar Fithra dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).
“Dengan kata lain, meskipun terjadi penyesuaian kebijakan di tingkat global, ruang untuk keunggulan relatif Indonesia tidak sepenuhnya tertutup. Selama terdapat perbedaan tarif antarnegara, potensi trade diversion dan investment diversion masih dapat bekerja,” paparnya.
Perbedaan margin tarif yang mencolok ini dinilai berpotensi kuat mendorong eksodus atau relokasi industri dari negara pesaing menuju ke Indonesia.
Hal ini diyakini akan dimanfaatkan oleh banyak perusahaan multinasional yang ingin menjaga stabilitas harga dan daya saing ekspor mereka di pasar AS.
“Selama perbedaan tarif antara Indonesia dan pesaing utama tetap terjaga, baik melalui instrumen sementara maupun permanen, maka peralihan perdagangan dan relokasi rantai pasok akan terus menjadi kemungkinan yang rasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fithra memproyeksikan bahwa dampak positif dari keunggulan komparatif ini tidak hanya terbatas pada sektor ekspor semata.
Menurutnya, manuver dagang ini akan menstimulus penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara agregat.
“Tarif membuka ruang kompetitif. Investasi mengisi ruang itu dengan mesin, tenaga kerja, dan teknologi. Ekspor meningkat, lapangan kerja tercipta, PDB tumbuh, inflasi tetap terkendali,” urainya merinci rentetan dampak positif tersebut.
Saat ini, implementasi kesepakatan ART masih memasuki tahap krusial lanjutan di ranah internal masing-masing negara.
Pemerintah Indonesia dan AS memiliki waktu masa konsultasi selama 60 hari untuk saling berkoordinasi dengan seluruh lembaga legislatif dan eksekutif terkait.
Jika seluruh tahapan birokrasi dan legalitas ini berjalan sesuai rencana, perjanjian dagang tersebut diproyeksikan akan menjadi momentum strategis yang mengubah postur ekonomi Indonesia.
“Indonesia sedang menulis bab barunya dengan langkah yang tenang, terukur, dan berpijak pada kalkulasi yang rasional,” tutup Fithra optimistis.
Laporan: Judirho | Editor: Michael