Kemendag Pastikan Rasio Hak Ekspor CPO Tidak Berubah, Tetap 1:8 | Pranusa.ID

Kemendag Pastikan Rasio Hak Ekspor CPO Tidak Berubah, Tetap 1:8


Ilustrasi CPO.

PRANUSA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) pastikan kebijakan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya tidak berubah, yakni tetap 1:8.

Itu artinya, volume ekspor masih delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) yang dilaporkan melalui aplikasi sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH).

“Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya sebesar delapan kali dari DMO (domestic market obligation) CPO atau minyak goreng,” kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (29/11).

Dalam hal ini, Didi juga menegaskan pihaknya belum berencana melakukan perubahan kuota menjadi 1:9 atau nilai lainnya. Bahkan, dalam waktu dekat pemerintah juga tidak akan melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya menyebut jika ada informasi lain yang beredar dan berbeda dengan kebijakan Kemendag, dipastikan informasi tersebut hoaks. “Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” tandasnya.

Untuk diketahui, aturan kebijakan rasio CPO juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang mulai berlaku sejak 1 November 2022.

Dalam aturan itu disebutkan ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi. Adapun pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng disesuaikan dengan yang dilaporkan melalui SIMIRAH.

Aplikasi SIMIRAH hingga saat ini menjadi dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil.

Sementara itu, keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil,Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Sebelumnya, diberitakan Antara, di jejaring sosial beredar pesan soal kenaikan hak ekspor menjadi 1:9. Kebijakan DMO minyak sawit tersebut beredar dalam aplikasi WhatsApp yang isinya, Presiden Jokowi akan menetapkan perubahan rasio kuota hak ekspor menjadi 1:5 dari sebelumnya 1:9 dan berlaku mulai 1 Desember 2022 sampai enam bulan ke depan. (*)

Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top