MA Tolak Gugatan Ruben Onsu soal Kepemilikan Merek Bensu

pranusa.id June 11, 2020

Gugatan Ruben Onsu soal hak merek Bensu ditolak Mahkamah Agung. (Antara)

PRANUSA.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu atas hak kepemilikan merek dagang Bensu di bisnis yang dimilikinya. Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

“Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya,” bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Keputusan tersebut menindaklanjuti pengajuan gugatan Ruben ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt pada 23 Agustus 2019 lalu.

Pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono. Ruben menilai pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr tersebut sama dengan Geprek Bensu miliknya.

Namun, MA justru menganggap merek dagang Geprek Bensulah yang menyerupai nama atau singkatan dari merek dagang Ayam Geprek Bensu dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

“Menyatakan penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono,” kata MA.

MA menyebut kedua pihak, baik pihak penggugat konpensi dan pihak tergugat rekonpensi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1,91 juta.

Bahkan, MA diketahui meminta langsung kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben.

“Yaitu, dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek dengan segala akibat hukumnya,” jelas MA.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08