Menkeu : Kenaikan Cukai Rokok untuk Kesejahteraan Petani Tembakau | Pranusa.ID

Menkeu : Kenaikan Cukai Rokok untuk Kesejahteraan Petani Tembakau


(Facebook / Sri Mulyani Indrawati)

PRANUSA.ID– Pemerintah bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5%. Tarif terbaru ini berlaku mulai Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok tersebut untuk kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau. 

Ia pun menegaskan pemerintah menggunakan 50% dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membantu para petani hasil tembakau.

“Kita juga minta 50% dari dana bagi hasil ini sekarang ditujukan bagi petani, buruh tani tembakau maupun buruh rokok. Ini tujuannya adalah mereka bisa menikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini,” kata Sri Mulyani dilansir dari APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Selain itu, mulai tahun depan akan dilakukan perubahan komposisi untuk penggunaan DBH CHT di bidang kesehatan sebesar 25%. Sementara itu 25% sisanya akan digunakan untuk penegakan hukum.

Sebelumnya, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau alokasi DBH CHT untuk bidang kesehatan adalah 50%.

“Penggunaan dana bagi hasil cukai 25% masih untuk bidang kesehatan, terutama untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengiur JKN (jaminan kesehatan nasional) kita, dan juga untuk meningkatkan prevalensi dari merokok dan stunting sehingga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik,” jelasnya.

 

(Kris/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top