Menkeu Sebut Komitmen KSSK Dorong Aktivitas Ekspor Beri Kontribusi Signifikan bagi Perekonomian

pranusa.id February 4, 2022

FOTO: Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. (Dok. Pikiran Rakyat).

PRANUSA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut berperan di dalam mendorong aktivitas ekspor yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian di masa pandemi. Dukungan tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia terhadap gejolak atau kemungkinan perubahan kebijakan tapering dari negara-negara maju.

“Di dalam paket kebijakan terpadu KSSK, terdapat kombinasi kebijakan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia untuk mendorong aktivitas ekspor,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (02/02).

Menkeu menyampaikan pemerintah memberikan fasilitas di bidang kepabeanan untuk meningkatkan daya saing ekspor melalui pemberian insentif penangguhan Bea Masuk (BM) dan atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk para pengusaha yang bergerak di Kawasan Berikat (KB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan competitiveness, daya saing dari produk-produk perusahaan yang berada di Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus,” ujar Menkeu.

Selain itu, melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kemenkeu juga memberikan insentif pembebasan atau pengembalian BM dan PDRI atas barang dan bahan-bahan baku yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit, atau dipasang, dimana hasil produksinya adalah untuk tujuan ekspor.

“Berbagai insentif fiskal ini bertujuan untuk makin memperkuat ekspor Indonesia dan dengan demikian bisa memperkuat neraca pembayaran serta current account deficit,” kata Menkeu.

Di sisi lain, Bank Indonesia turut berkontribusi dalam mendorong kinerja ekspor untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi, serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) sampai dengan 31 Desember 2022 dalam rangka mengurangi dampak pandemi kepada eksportir, memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia. (dep/mr/hpy)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Hapus Denda Pelanggan, Dirut PDAM Ende: Langkah Strategis Penyelamatan Perusahaan
ENDE – Perumda Tirta Kelimutu (PDAM) Ende secara resmi meluncurkan…
Kapolres Kudus Benarkan Bupati Pati Diperiksa Intensif Pasca Terjaring OTT KPK
KUDUS – Bupati Pati, Sudewo, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan intensif…
Perjelas Pasal 8 UU Pers, MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dikriminalisasi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat…
Rupiah Selasa Pagi Melemah ke Level Rp16.985 per Dolar AS
JAKARTA – Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada…
Noel Ebenezer: Saya Tidak Mau Cengeng Minta Amnesti ke Prabowo
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan…