Kodifikasi Produk Halal Penting Untuk Mengembangkan Industri Halal

pranusa.id February 4, 2022

Ilustrasi produk halal. (Istimewa)

PRANUSA.ID — Kodifikasi data industri produk halal menjadi langkah Pemerintah untuk mengembangkan industri halal.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham, kodifikasi penting agar data produk halal dengan transaksi perdagangan ekspor dan impor serta data industri terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan saat ini posisi nilai ekspor Indonesia menduduki posisi keempat karena tidak tercatatnya aktivitas ekspor produk halal. Padahal menurutnya, ekspor Indonesia memiliki nilai yang lebih besar dari Malaysia yang menduduki posisi pertama.

“Inilah pentingnya integrasi sistem informasi pencatatan produk-produk halal untuk ekspor sehingga bisa terekam, baik volumenya maupun nilai transaksinya sehingga kita dengan itu mudah-mudahan bisa memperbaiki skor kita,” ungkap Aqil.

Kodifikasi juga dinilai penting untuk mempermudah pelacakan kandungan bahan baku produk. Hal ini tidak hanya merupakan bentuk transparansi produsen terhadap konsumen, namun juga menjadi cara melindungi produsen dari kerugian.

“Dengan adanya kodifikasi atas sertifikasi produk halal akan mempermudah pembuat kebijakan untuk dapat mengambil keputusan yang tepat dalam mengembangkan industri halal kita,” ungkap Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Agus Rofiudin mendukung pelaksanaan kodifikasi.

Dalam kegiatannya, para eksportir produk bersertifikasi halal akan diminta untuk melaporkan sertifikat halal produknya pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) melalui kode 952. Bagi eksportir yang patuh mengisi kode 952, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memungkinkan untuk diberikan fasilitas kemudahan pelayanan ekspor. Fasilitas tersebut dapat diberikan dalam bentuk Mitra Utama (MITA) atau mendapat sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) Kepabeanan.

Askolani menegaskan perlunya kolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait pemanfaatan data kodifikasi guna mengembangkan industri halal tanah air dan mendorong kemajuan ekonomi nasional. Untuk itu pada 30 November 2021, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kodifikasi data produk halal dan integrasinya pada data perdagangan dan ekonomi. (dj/mr/hpy)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…