Menko Airlangga: Formula UMP 2026 Sudah Akomodatif dan Sesuai Kebutuhan

pranusa.id December 27, 2025

FOTO: Airlangga Hartarto

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons gelombang protes dari kalangan buruh terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025), Airlangga menegaskan bahwa keputusan pemerintah tersebut telah melalui perhitungan komprehensif dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli pekerja.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa besaran UMP ditetapkan menggunakan formula yang menggabungkan tingkat inflasi dengan indeks tertentu (alfa), yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Pemerintah, menurutnya, telah memberikan ruang kenaikan upah yang lebih baik dengan menaikkan indeks alfa dalam formula penghitungan menjadi kisaran 0,5 hingga 0,9. Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah yang cukup akomodatif untuk merespons dinamika kebutuhan hidup pekerja.

“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, lalu dikalikan pertumbuhan ekonomi. Ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa penetapan ini bertujuan ganda, yakni memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga kemampuan dunia usaha.

Ia juga menyoroti bahwa di sejumlah wilayah, khususnya kota-kota besar dan kawasan ekonomi strategis, upah minimum sektoral bahkan berpotensi berada di atas angka UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.

Lebih jauh, Ketua Umum Partai Golkar tersebut mendorong sektor dunia usaha untuk mulai beralih menerapkan sistem pengupahan berbasis kinerja dan produktivitas.

Dengan mekanisme tersebut, pekerja memiliki peluang untuk mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi seiring dengan kontribusi mereka terhadap kemajuan perusahaan, tanpa hanya terpaku pada batas minimum yang ditetapkan regulasi.

Laporan: Hendri | Editor: Kristoforus

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…