Mumpung Turun, saatnya Tambah Tabungan Emas, Segini Harga per Gramnya | Pranusa.ID

Mumpung Turun, saatnya Tambah Tabungan Emas, Segini Harga per Gramnya


Ilustrasi emas. (Pontas.id)

PRANUSA.ID — Harga emas logam mulia keluaran PT Aneka Tambang Tbk kembali tergelincir Rp 2.000 menjadi Rp 977.000 per gram, pada Selasa (29/11). Harga jual emas ini terpantau turun dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp 979.000 per gram pada Senin (28/11).

Mengutip Logam Mulia, penurunan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 881.000 per gram dari sebelumnya Rp 883.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas datar di awal perdagangan Asia pada hari Selasa setelah turun sekitar 1 persen di sesi sebelumnya karena pejabat Federal Reserve AS mengisyaratkan bahwa suku bunga akan tetap tinggi untuk menurunkan inflasi.

Spot emas datar di USD 1,741.13 per ons pada 0007 GMT, sedangkan emas berjangka AS sedikit berubah di USD 1.739,60. Emas sensitif terhadap kenaikan suku bunga karena meningkatkan peluang bagi pemegang aset yang tidak memberikan imbal hasil.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa (29/11) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 538.500
Harga emas 1 gram: Rp 977.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.660.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.265.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.037.000
Harga emas 50 gram: Rp 45.995.000
Harga emas 100 gram: Rp 91.912.000
Harga emas 250 gram: Rp 229.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 458.820.000
Harga emas 1.000 gram: 917.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk nonNPWP. (*)

Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top