Paket Pelatihan Kartu Prakerja Disetop, KPK Soroti Pengawasan Program

pranusa.id July 2, 2020

Ilustrasi Kartu Prakerja. (Tribun)

PRANUSA.ID — Head Kemitraan dan Pengembangan Ekosistem, Regi Wahono menyatakan bahwa jenis paket pelatihan bundling (penggabungan produk) program Kartu Prakerja dihentikan.

“Artinya, [yang dihentikan adalah] jenis pelatihan yang ditawarkan yang terdiri dari beberapa jenis pelatihan,” kata Regi dilansir kumparan, Rabu (1/7/2020).

Penghentian paket pelatihan program Kartu Prakerja itu tertuang dalam Surat Edaran Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja per tanggal 30 Juni 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Juni lalu sempat menyoroti soal mekanisme pengawasan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang amat rendah. Hal itu sesuai dengan dua hasil kajian KPK terhadap Kartu Prakerja.

1. Meski peserta belum menyelesaikan seluruh paket pelatihan yang dipilih, sertifikat telah diterbitkan oleh lembaga pelatihan.

2. Meski peserta belum menyelesaikan seluruh paket pelatihan yang dibeli, insentif tunai telah diterima peserta dan pelatihan tetap dibayar oleh negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers terkait Hasil Kajian Program Kartu Prakerja menyebutkan bahwa metode pelatihan yang hanya satu arah itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Tidak adanya mekanisme yang dapat memastikan peserta telah menyelesaikan seluruh paket pelatihan yang diambil setelah menerima insentif tunai mengakibatkan evaluasi paket tidak dapat dilaksanakan.

Sebab, laporan mengenai penilaian peserta terhadap instruktur, sarana-prasarana, dan program pelatihan untuk jenis kelas pelatihan dalam masing-masing paket juga tidak akan ada.

Hal ini yang kemudian dinilai menjadi alasan penghentian jenis paket pelatihan bundling program Kartu Prakerja. Untuk itu, KPK sebelumnya sempat merekomendasikan adanya perbaikan soal mekanisme kontrol.

“Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket,” jelas Marwata.

(Cornelia)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…