Paket Pelatihan Kartu Prakerja Disetop, KPK Soroti Pengawasan Program

pranusa.id July 2, 2020

Ilustrasi Kartu Prakerja. (Tribun)

PRANUSA.ID — Head Kemitraan dan Pengembangan Ekosistem, Regi Wahono menyatakan bahwa jenis paket pelatihan bundling (penggabungan produk) program Kartu Prakerja dihentikan.

“Artinya, [yang dihentikan adalah] jenis pelatihan yang ditawarkan yang terdiri dari beberapa jenis pelatihan,” kata Regi dilansir kumparan, Rabu (1/7/2020).

Penghentian paket pelatihan program Kartu Prakerja itu tertuang dalam Surat Edaran Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja per tanggal 30 Juni 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Juni lalu sempat menyoroti soal mekanisme pengawasan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang amat rendah. Hal itu sesuai dengan dua hasil kajian KPK terhadap Kartu Prakerja.

1. Meski peserta belum menyelesaikan seluruh paket pelatihan yang dipilih, sertifikat telah diterbitkan oleh lembaga pelatihan.

2. Meski peserta belum menyelesaikan seluruh paket pelatihan yang dibeli, insentif tunai telah diterima peserta dan pelatihan tetap dibayar oleh negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers terkait Hasil Kajian Program Kartu Prakerja menyebutkan bahwa metode pelatihan yang hanya satu arah itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Tidak adanya mekanisme yang dapat memastikan peserta telah menyelesaikan seluruh paket pelatihan yang diambil setelah menerima insentif tunai mengakibatkan evaluasi paket tidak dapat dilaksanakan.

Sebab, laporan mengenai penilaian peserta terhadap instruktur, sarana-prasarana, dan program pelatihan untuk jenis kelas pelatihan dalam masing-masing paket juga tidak akan ada.

Hal ini yang kemudian dinilai menjadi alasan penghentian jenis paket pelatihan bundling program Kartu Prakerja. Untuk itu, KPK sebelumnya sempat merekomendasikan adanya perbaikan soal mekanisme kontrol.

“Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket,” jelas Marwata.

(Cornelia)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…