Pemberlakuan NIK Jadi NPWP: Pemilik KTP Otomatis Kena Pajak? | Pranusa.ID

Pemberlakuan NIK Jadi NPWP: Pemilik KTP Otomatis Kena Pajak?


ILUSTRASI: Kartu Tanda Penduduk (KTP).

PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP telah disepakati menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022, Kamis (7/10/2021).

Salah satu hal baru yang termuat dalam regulasi tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah pemilik kartu tanda penduduk (KTP) yang notabene warga berusia minimal 17 tahun langsung otomatis wajib membayar pajak?

Terkait pertanyaan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

Pasalnya, untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Namun yang pasti, ia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

“Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional,” jelasnya.

Neilmadrin kemudian menjelaskan, sebelum ada aturan ini, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Namun, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.

“Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP,” pungkasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top