Pemerintah RI: Larangan Impor Pakaian Bekas Demi Cegah Indonesia Jadi Tempat Limbah

pranusa.id February 4, 2026

FOTO: Budi Santoso

JAKARTA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, kembali menegaskan urgensi kebijakan pelarangan impor pakaian bekas sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah Indonesia menjadi tujuan pembuangan limbah tekstil dari negara lain.

Kebijakan ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 yang menetapkan pakaian bekas dengan kode HS 6309.00.00 sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Menurut Budi, larangan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah persoalan lingkungan,” tegas Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan intensif dan penindakan tegas terhadap masuknya pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.

Dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, Ditjen PKTN bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Bareskrim Polri, berhasil menyita ribuan bal pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Salah satu penindakan terbesar terjadi pada pertengahan Agustus 2025 di Jawa Barat, di mana petugas berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp 112,35 miliar.

Pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti dengan sanksi tegas, mulai dari penutupan lokasi usaha hingga perintah pemusnahan barang bukti.

“Berdasarkan hasil pengawasan, terhadap pakaian bekas tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa sanksi administrasi, yakni penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang,” pungkasnya.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…