Pemerintah RI: Larangan Impor Pakaian Bekas Demi Cegah Indonesia Jadi Tempat Limbah

pranusa.id February 4, 2026

FOTO: Budi Santoso

JAKARTA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, kembali menegaskan urgensi kebijakan pelarangan impor pakaian bekas sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah Indonesia menjadi tujuan pembuangan limbah tekstil dari negara lain.

Kebijakan ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 yang menetapkan pakaian bekas dengan kode HS 6309.00.00 sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Menurut Budi, larangan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah persoalan lingkungan,” tegas Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan intensif dan penindakan tegas terhadap masuknya pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.

Dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, Ditjen PKTN bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Bareskrim Polri, berhasil menyita ribuan bal pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Salah satu penindakan terbesar terjadi pada pertengahan Agustus 2025 di Jawa Barat, di mana petugas berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp 112,35 miliar.

Pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti dengan sanksi tegas, mulai dari penutupan lokasi usaha hingga perintah pemusnahan barang bukti.

“Berdasarkan hasil pengawasan, terhadap pakaian bekas tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa sanksi administrasi, yakni penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang,” pungkasnya.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…